SOLOPOS.COM - Istana Kepresidenan Yogyakarta. (https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/)

Solopos.com, JOGJA — Ada tiga objek yang terdiri dari bangunan dan struktur jembatan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang ditetapkan sebagai cagar budaya baru oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Ketiga cagar budaya yang baru ditetapkan oleh Kemendikbudristek itu adalah Istana Kepresidenan Yogyakarta dan Hotal Inna Garuda di Kota Jogja. Kemudian ada struktur Jembatan Kereta Api Mbeling di Kabupaten Bantul. Ketiga objek tersebut ditetapkan bersama sembilan cahar budaya lain di Indonesia.

Promosi Ongen Saknosiwi dan Tibo Monabesa, Dua Emas yang Telat Berkilau

Kabid Pemeliharaan dan Pengembangan Warisan Budaya Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY, Rully Andriadi, mengatakan penetapan tersebut dimulai dari kajian Tim Ahli Cagar Budaya DIY terkait dengan objek yang diduga termasuk cagar budaya.

Kemudian hasil dari kajian tersebut disampaikan dalam bentuk rekomendasi kepada Gubernur DIY untuk menetapkan status objek tersebut sebagai cagar budaya.

“Jika nilai penting dari objek tersebut memiliki nilai penting skala nasional, maka Gubernur DIY mengajukan kepada Mendikbudristek untuk menaikkan peringkat cagar budaya tersebut menjadi cagar budaya peringkat nasional,” katanya, Selasa (4/7/2023).

cagar budaya yogyakarta
Jembatan Mbeling. – kebudayaan.kemdikbud.go.id

Dia menyampaikan ketiga objek yang ditetapkan sebagai cagar budaya tersebut sejatinya bukan merupakan aset milik Pemda DIY. Meski begitu, menurut Rully, Disbud DIY tetap berupaya semaksimal mungkin membantu menjaga kelastarian objek tersebut.

“Salah satu upaya Disbud DIY, sesuai dengan rekomendasi dari Dewan Warisan Budaya DIY, memberikan arahan tindakan pelestarian yang akan dilakukan pada tiga objek tersebut, baik dalam konteks pemeliharaan ataupun konteks pengembangan,” katanya.

Dia menyampaikan sesuai dengan UU No. 11/2010 tentang Cagar Budaya, sebuah objek dapat ditetapkan sebagai cagar budaya apabila memenuhi kriteria telah berusia 50 tahun atau lebih; memiliki masa gaya paling singkat berusia 50 tahun; memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan; dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Menurut Rully, hingga awal 2023 ada 910 objek cagar budaya yang berhasil dikompilasikan. Data tersebut berasal dari penetapan cagar budaya dari berbagai sumber, antara lain Surat Keputusan (SK) wali kota/bupati, gubernur, atau Kemendikbudristek.

“Data ini akan sangat dinamis atau berubah seiring dengan SK cagar budaya yang ditandatangani bupati, wali kota, gubernur ataupun menteri,” katanya.

Rully pun tidak tahu secara pasti jumlah objek cagar budaya yang tengah diajukan saat ini.

“Karena menjadi kewenangan masing-masing wali kota/bupati yang ada di DIY. Tergantung pula pada prosedur dan mekanisme penyusunan SK di bagian hukum kota/kabupaten. Setelah objek-objek tersebut ditetapkan, maka Disbud Kota/Kabupaten akan segera melaporkan hasilnya ke Disbud DIY setiap akhir tahun,” katanya.

Dia menegaskan Disbud DIY telah berupaya semaksimal mungkin melakukan pelestarian cagar budaya di DIY.

Beberapa upaya yang dilakukan Disbud DIY antara lain pendampingan dalam bentuk arahan jika sebuah cagar budaya akan mendapat penanganan pelestarian, penetapan status dan peringkat cagar budaya, pemberian penghargaan atau anugerah kebudayaan kepada pelestari cagar budaya, dan pemeliharaan cagar budaya.

Kemudian Disbud DIY melakukan pengawasan dan pengendalian pelestarian yang sudah dilakukan di masyarakat, penyusunan kajian-kajian pelestarian cagar budaya, penyusunan regulasi cagar budaya, promosi dan publikasi cagar budaya, dan pembentukan Badan Pengelola Kawasan Cagar Budaya.

Namun, lanjut Rully, yang dilakukan pemerintah belum cukup untuk melestarikan cagar budaya yang ada.

“Perlu adanya peran pihak swasta atau sektor lain yang ikut berkontribusi dalam pelestariannya,” kata dia.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Pemerintah Tetapkan 3 Bangunan di DIY Ini sebagai Cagar Budaya, Salah Satunya Jembatan Mbeling

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya