SOLOPOS.COM - Sri Sultan HB X (JIBI/Harian Jogja/dok)

Sri Sultan HB X (JIBI/Harian Jogja/dok)

JOGJA—Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2012 – 2017 akan dilantik 9 Oktober 2012 mendatang. Namun DPRD DIY hingga saat ini belum menentukan lokasi pelantikan.

Promosi Vonis Bebas Haris-Fatia di Tengah Kebebasan Sipil dan Budaya Politik yang Buruk

Ada tiga tempat yang bisa menjadi opsi yakni kantor DPRD DIY, Kepatihan serta Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat.

Plt Sekretaris DPRD DIY, Drajat Ruswandono mengatakan, pihaknya belum menentukan lokasi karena masih banyak pertimbangan mulai dari keamanan, ketersediaan lahan parkir dan lainnya.

Sesuai UU No.13/2012 tentang Keistimewaan DIY, Gubernur dan Wakil Gubernur DIY akan dilantik langsung oleh Presiden RI, atau diwakilkan Wapres atau Menteri Dalam Negeri jika berhalangan.

“Kami belum menentukan lokasi pelantikan karena harus ada berbagai pertimbangan, keamanan, keluasan, parkir dan lainnya harus diperhitungkan secara cermat,” katanya di saat ditemui di kantor DPRD DIY, Jumat (7/9).

Penunjukan lokasi juga harus sesuai rekomendasi Korem 072/Pamungkas Daerah Istimewa Yogyakarta. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya