JOGJA—Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2012 – 2017 akan dilantik 9 Oktober 2012 mendatang. Namun DPRD DIY hingga saat ini belum menentukan lokasi pelantikan.
Ada tiga tempat yang bisa menjadi opsi yakni kantor DPRD DIY, Kepatihan serta Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat.
Plt Sekretaris DPRD DIY, Drajat Ruswandono mengatakan, pihaknya belum menentukan lokasi karena masih banyak pertimbangan mulai dari keamanan, ketersediaan lahan parkir dan lainnya.
Sesuai UU No.13/2012 tentang Keistimewaan DIY, Gubernur dan Wakil Gubernur DIY akan dilantik langsung oleh Presiden RI, atau diwakilkan Wapres atau Menteri Dalam Negeri jika berhalangan.
“Kami belum menentukan lokasi pelantikan karena harus ada berbagai pertimbangan, keamanan, keluasan, parkir dan lainnya harus diperhitungkan secara cermat,” katanya di saat ditemui di kantor DPRD DIY, Jumat (7/9).
Penunjukan lokasi juga harus sesuai rekomendasi Korem 072/Pamungkas Daerah Istimewa Yogyakarta. (ali)