SOLOPOS.COM - Ilustrasi narapidana. (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, GUNUNGKIDUL — Empat mantan narapidana tercatat sebagai bakal calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Pemilu 2024. Namun, keempat mantan narapidana tersebut tidak perlu mengungumkan ke publik karena masa hukuman di bawah lima tahun.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul, Andang Nugroho, mengatakan verifikasi administrasi berkas pendaftaran bacaleg sudah selesai dan hasilnya juga telah diserahkan ke masing-masing partai politik. Sebagian besar berkas harus diperbaiki karena masih banyak yang belum sesuai dengan persyaratan.

Promosi Santri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren

Dari hasil verifikasi itu, kata dia, calon kontestan dalam pemilihan anggota legislatif di Gunungkidul diikuti oleh anggota DPRD (calon incumbent), pensiuanan PNS, dan masyarakat umum. Selain itu, ada juga bacaleg dari kalangan mantan narapidana (napi).

“Kalau tidak salah jumlahnya empat orang yang berstatus mantan napi,” jelas Andang, Senin (26/6/2023).

Meski demikian, ia tidak berani membeberkan lebih jauh berkaitan dengan kasus hukum hingga partai yang mengusung empat bacaleg tersebut. Menurut Andang, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 10/2023 tentang Pencalonan, mantan napi diperbolehkan mencalonkan diri sebagai caleg.

Sesuai aturan tersebut, empat mantan napi ini tidak perlu mengumumkan ke publik karena ancaman hukuman kurang dari lima tahun penjara.

“Yang wajib mengumumkan ke publik adalah napi yang dituntut penjara lebih dari lima tahun. Berhubung kurang, maka tidak perlu membuat pengumuman ke publik,” kata Andang.

Dia menambahkan, mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023, parpol diberikan kesempatan untuk memperbaiki berkas pencalegan yang belum lengkap.

Adapun kekurangan bervariasi mulai dari ijazah yang belum dilegalisir, surat dari pengadilan negeri yang belum sesuai ketentuan. Selain itu, juga ada kesalahan input data kesehatan bacaleg dan lain sebagainya.

“Seluruh parpol peserta pemilu harus memperbaikinya. Tapi, hanya sedikit sehingga prosesnya tidak ribet seperti saat akan mendaftar,” katanya.

Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, mengatkaan pendaftaran bacaleg menjadi salah satu tahapan persiapan penyelenggaraan pemilu. Di waktu yang hampir berbarengan, juga ada penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

“DPT sudah kami tetapkan di 21 Juni 2023 dan sekarang mulai diumumkan ke publik,” katanya.

DPT di Gunungkidul untuk Pemilu 2024 yang ditetapkan sebanyak 613.155 orang. Rinciannya, pemilih perempuan sebanyak 313.505 orang dan pemilih laki-laki ada 299.650 orang.

“Upaya pencermatan terus dilakukan, meski DPT telah ditetapkan. Sebab, nanti masih ada kategori daftar pemilih tambahan  atau daftar pemilih khusus,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul 4 Mantan Napi Nyaleg di Gunungkidul, Begini Kata KPU

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya