SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA—Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Jogja mencatat, terdapat 455 Benda Cagar Budaya (BCB) di wilayahnya. Sebanyak 89 di antaranya, ditetapkan sebagai BCB oleh pemerintah pusat dan Provinsi DIY. Adapun sisanya, ditetapkan berstatus benda warisan budaya oleh Walikota Jogja pada 2009 lalu.

“Mayoritas berupa bangunan dan pemiliknya diberi insentif dalam pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan),” kata Kepala Seksi Pembinaan dan Pelestarian Nilai-Nilai Budaya Kota Jogja, Widiyastuti, Rabu (29/8).

Promosi Tragedi Simon dan Asa Shin Tae-yong di Piala Asia 2023

Menurut dia, status benda warisan budaya merupakan bentuk perlindungan untuk BCB yang belum ditetapkan pemerintah pusat dan provinsi. Hingga kini UU No.11/ 2010 tentang Cagar Budaya belum dilengkapi dengan petunjuk teknis pelaksanaan.

“Untuk ditetapkan sebagai BCB sebuah bangunan harus mendapat rekomendasi dari tim ahli. Kami belum memiliki tim ahli tersebut,” katanya.(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya