SOLOPOS.COM - Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo naik mobil crane turunkan iklan rokok (Foto istimewa)

Ada 70 billboard di Kulonprogo yang manggar Aturan

Harianjogja.com, KULONPROGO—Sejumlah media iklan luar ruang di ruas jalan nasional mulai diinventaris.

Promosi Gonta Ganti Pelatih Timnas Bukan Solusi, PSSI!

Dari 70 billboard dan dua bando, beberapa di antaranya menyalahi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) No.20/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kulonprogo, Agung Kurniawan, mengatakan temuan itu berdasarkan pendataan yang dilakukan bulan lalu.

Pendataan dan inventaris iklan luar ruang dimulai dari Jembatan Bogowonto di perbatasan Purworejo, Jawa Tengah sampai Jembatan Bantar di perbatasan Kabupaten Bantul.

“Ada dua bando yang menyalahi aturan, yakni di Jalan Khudori Wates dan Jalan Sindutan Temon. Kami [BPMPT] sudah memberikan surat pemberitahuan kepada pemilik media periklanan tersebut,” ungkap Agung, Jumat (10/4/2015).

Kepala Sub Bidang Pelayanan Perizinan BPMPT Kulonprogo Susilo menambahkan surat pemberitahuan tersebut hanya berupa imbauan.

Kepada pemilik media periklanan, jika izin pemasangan belum habis, diimbau agar setelah perizinan selesai dapat segera dibongkar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya