SOLOPOS.COM - Iring-iringan jeep dalam Prosesi Sedekah Bumi yang digelar pertama kali oleh Asosiasi Jeep Wisata Lereng Merapi di Bunker Kaliadem Kepuharjo Cangkringan, Kamis (26/10/2017). (Abdul Hamied Razak/JIBI/Harian Jogja)

Insiden kecelakaan Jeep Lavatour Merapi menyebabkan korban jiwa

 

Promosi Enjoy the Game, Garuda! Australia Bisa Dilewati

Harianjogja.com, SLEMAN– Buntut dari insiden kecelakaan Jeep Lavatour Merapi yang menyebabkan korban jiwa, Minggu (7/1/2018), Pemkab akan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait operasional Jeep Lavatour.

Baca juga : Sopir Jeep Lavatour yang Tewaskan Penumpangnya Ternyata Tak Punya SIM

Perbup tersebut akan meredevinisi ulang terkait Wisata Lavatour. Mulai masalah jalur, kendaraan, faktor keamanan, fasilitas keselamatan hingga pemeriksaan berkala moda transportasi Wisata Lavatour.

“Semua dilakukan perbaikan dalam Perbup ini,” kata Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Sleman Sudarningsih di kantornya, Rabu (10/1/2018).

Selain itu, dalam Perbup nanti juga membahas fungsi sopir jeep sekaligus sebagai pemandu wisatawan. Hal itu di luar kewajiban sopir harus memiliki SIM dan kendaraan yang digunakan laik jalan.

“Aturan ini harus ditaati. Seperti, kalau jeep melewati tempat retribusi ya juga membayar retribusi. Kelayakan kendaraannya harus diperiksa secara berkala,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya