Jogja
Minggu, 24 November 2013 - 19:39 WIB

Ada Kabel Optik di Saluran Air Limbah Jogja

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, JOGJA- Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Kota Jogja memutuskan untuk memotong kabel optik yang terpasang menyalahi aturan yaitu berada di saluran air limbah.

“Kabel optik tersebut harus dipotong karena menyalahi aturan. Kami memotong kabel mulai dari penggal selatan Jalan AM Sangaji hingga Jalan Pakuningratan,” kata Kepala Seksi Air Limbah Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Kota Jogja, Endro Sutopo, Minggu (24/11/2013).

Advertisement

Panjang kabel optik yang dipotong oleh petugas di Jalan Pakuningratan adalah 75 meter. Kabel optik tersebut berada di dasar saluran air limbah dimungkinkan dimasukkan dengan melubangi pipa.

Kabel optik di Jalan Pakuningratan tersebut milik salah satu provider telepon yaitu Tri yang dipasang oleh PT HCPT. Sebelumnya, perusahaan tersebut sudah meminta izin untuk memindahkan kabel yang berada di dalam saluran namun tidak diizinkan oleh Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Kota Jogja.

Menurut dia, kabel optik tersebut ditemukan secara tidak sengaja saat petugas melakukan pengecekan di saluran karena adanya keluhan penyumbangan saluran air limbah di sisi utara.

Advertisement

Sebelumnya, Kepala Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Kota Jogja Toto Suroto mengatakan akan semakin mengetatkan proses perizinan pemasangan kabel optik.

“Banyak keluhan dari warga terkait pemasangan kabel optik. Perusahaan yang sebelumnya melakukan pelanggaran izin terancam tidak akan diberi izin untuk memasang pada tahun depan. Perusahaan juga wajib memperbaiki jalan yang dibongkar,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif