Jogja
Sabtu, 1 April 2023 - 00:31 WIB

Ada Larangan Impor Pakaian Bekas, Penjual Thrifting di Jogja Menjerit

Anisatul Umah  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi baju bekas impor (Reza Fitriyanto/JIBI/Solopos)

Solopos.com, JEMBER — Kebijakan pemerintah yang melarang penjualan pakaian bekas impor atau thrifting berdampak langsung pada anjloknya penjualan barang thrifting di XT Square, Kota Jogja. Bahkan, ada pedagang barang thrifting yang omzet penjualannya menurun hingga 90%.

Salah satu pedagang barang thrifting, Asrial, mengaku omzet penjualan dagangannya merosot drastis, bahkan angkanya sampai 90 persen dibandingkan pendapatan sebelumnya.

Advertisement

“Anjlok banget, tetapi harus tetap buka karena mau menghadapi Lebaran harus fokus berusaha semaksimal mungkin,” kata dia, Jumat (31/3/2023).

Dia mengatakan kondisi ini sangat terasa pascalarangan menjual pakaian bekas impor. Meski ada pelarangan, tetapi di XT Square tidak ada razia apalagi pemusnahan.

Advertisement

Dia mengatakan kondisi ini sangat terasa pascalarangan menjual pakaian bekas impor. Meski ada pelarangan, tetapi di XT Square tidak ada razia apalagi pemusnahan.

“Dari dinas tidak ada peringatan karena dari Pemerintah Pusat gak melarang. Menteri tidak melarang silakan berdagang,” paparnya.

Asrial menuturkan dirinya sudah lama menjual barang bekas, bahkan sejak 1997 dan tidak ada masalah. Namun, akibat pelarangan jualan baju bekas oleh pemerintah, penjualannya langsung turun drastis. Bahkan pada hari ini, belum menjual satu pun barang.

Advertisement

“Sudah menjadi syarat dari management XT Square barang harus dicuci bersih. Kebanyakan barang berasal dari Jepang dan Korea.”

Hal senada disampaikan pedagang XT Square lain, Bagas. Menurutnya tidak ada larangan atau razia berjualan baju bekas di XT Square. Dia biasa kulakan baju bekas secara online, hitungannya per pak berisi 20 baju. Tapi sejak ada pelarangan jadi semakin sulit mencari barang kulakan.

“Di sini belum ada larangan. Biasanya yang beli selain mahasiswa ada juga wisatawan. Kami penginnya jualan baju bekas. Kalau harga jual mulai dari Rp50.000 sampai Rp200.000 – Rp300.000,” ucapnya.

Advertisement

Penjabat Wali Kota Jogja, Sumadi, mengatakan terkait baju bekas, Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja akan mendukung kebijakan pemerintah pusat.

“Sudah pernah saya komen tentang itu intinya kami siap mendukung kebijakan Pusat,” ujar dia.

Dia berpandangan terkait masalah baju bekas ini yang menjadi pokok pangkalnya adalah pegetatan pada pintu masuk.

Advertisement

“Jika ketat tidak akan beredar di daerah,” paparya saat ditanya apakah jualan baju bekas di XT Square akan tetap dilanjut jika thrifting tidak dilarang.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Gegara Larangan Thrifting, Pedagang di XT Square Mengeluh Omzet Anjlok

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif