SOLOPOS.COM - ARHT ditahan di Polresta Sleman, kamis (25/5/2023) - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Solopos.com, SLEMAN — Seorang pria yang sedang dalam kondisi mabuk mengamuk di salah satu pusat kebugaran di Jalan Radjiman, Kalurahan Tridadi, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pelaku mengamuk karena ada masalah keluarga.

Wakasatreskrim Polresta Sleman, AKP Eko Hariyanto, mengatakan aksi penganiayaan itu terjadi pada Rabu (17/5/2023) sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, pelaku berinisial ARHT, 30, tiba-tiba masuk ke tempat fitnes tersebut.

Promosi Yos Sudarso Gugur di Laut Aru, Misi Gagal yang Memicu Ketegangan AU dan AL

Pelaku kemudian mendobrak pintu dan mendatangi korban yang merupakan karyawan tempat fitnes tersebut. Pelaku langsung memukul kepala korban dengan ponsel dan membenturkan kepala korban dengan kepalanya sendiri.

Mendapat perlakuan itu, korban pun melarikan diri untuk meminta pertolongan. Korban yang mengalami luka memar di bibir atas dan kepala pusing sempat ke RSUD Sleman untuk berobat.

“Ada warga yang mengetahui kejadian tersebut dan memberitahukan ke Polsek Sleman,” katanya.

Saat petugas mendatangi TKP, pelaku sudah tidak ada di lokasi. Sedangkan mobil Honda Brio berwarna hitam milik pelaku ditinggal di lokasi.

Saat mengecek mobil tersebut, polisi menemukan sebilah pedang sepanjang 85 sentimeter dengan gagang kayu berbentuk naga.

“Motif pelaku karena masih terpengaruh minuman keras. Menganiaya korban karena emosi, punya masalah keluarga. Petugas polresta Sleman melakukan penyelidikan, melihat CCTV dan alat bukti yang lain, berhasil menangkap pelaku di Tlogoadi, Sleman, Kamis [18/5/2023],” ujar dia.

Di mobil tersebut juga terdapat kaca yang pecah di bagian belakang. Namun dari pengakuan tersangka, pecahan kaca itu tidak berhubungan dengan kejadian tersebut.

Kepada wartawan, pelaku mengakui pedang di dalam mobil memang miliknya.

Dia mengatakan semula pedang hendak digunakan untuk acara ulang tahun Pattimura. Dia juga mengaku tidak mengenal korban dan tidak pernah datang ke pusat kebugaran tersebut.

“Spontan saja. Ada masalah keluarga,” kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP atau Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sementara pedang dan milik pelaku disita sebagai barang bukti.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Mabuk, Seorang Pria Ngamuk di Tempat Fitness

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya