Jogja
Jumat, 10 Januari 2014 - 14:17 WIB

Ada Pengembang Perumahan Tak Beres di Bantul

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi proyek perumahan (JIBI/Solopos/Dok)

Harianjogja.com, BANTUL- Pengembang perumahan nakal ditengarai kerap beroperasi di Bantul.

Pengembang perumahan perorangan itu membangun unit rumah dengan jumlah melebihi ketentuan tanpa melewati berbagai proses perizinan yang harusnya mereka jalani.

Advertisement

Ihwal adanya pengembang nakal itu diungkapkan Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Dinas Perizinan Bantul Mujahid Amirudin, Kamis (9/1/2013).

Menurutnya, tak sedikit Pemkab menemukan ada yang tak beres dalam praktik pembangunan perumahan di Bantul yang dilakukan oleh pengembang perorangan.

Mereka ini adalah pengembang perumahan dengan jumlah unit yang kecil serta tak menggunakan bendera perusahaan dan tak berada di bawah naungan organisasi Real Estate Indonesia (REI).

Advertisement

Sesuai ketentuan di dalam Peraturan Bupati (Perbup) maupun Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2013 tentang pengelolaan perumahan diatur, pengembang perorangan maksimal hanya boleh membangun empat unit rumah.

Kendati jumlah unit rumah yang boleh dibangun tergolong sedikit, pengembang jenis ini mendapat keuntungan dibanding pengembang perusahaan.

Lantaran mereka tak harus mengantongi izin prinsip, rencana tata ruang wilayah, site plan, izin dampak lingkungan dan sejumlah perizinan lainnya yang biasanya harus diurus pengembang perusahaan alias pengembang besar. Pengembang perorangan ini cukup mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan Dinas Perizinan.

Advertisement

Namun, di lapangan kata Mujahid, pemerintah tak jarang menemukan para pengembang perumahan perorangan itu membangun rumah lebih dari empat unit bahkan mencapai 10 unit. Ia menyontohkan yang terjadi di daerah Banguntapan beberapa waktu lalu.

“Waktu itu, saya memang turun langsung ke lapangan. Izinnya hanya empat unit ternyata di lapangan ada sepuluh unit perumahan yang dibangun,” ungkapnya.

Dinas Perizinan akhirnya menolak mengeluarkan IMB atas pendirian rumah tersebut. Langkah menahan terbitnya IMB itu bukan hanya sekali setahun, namun selalu terjadi setiap tahun karena banyak ditemukan kasus serupa.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif