SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Administrasi kependudukan di wilayah DIY masih ada yang tercatat ganda.

Harianjogja.com, JOGJA-Biro Tata Pemerintahan (Tapem), Sekretariat Daerah, Pemda DIY terus berupaya membersihkan data kependudukan ganda. Sampai saat ini masih ada sekitar 30.000 data penduduk ganda yang tersebar di kabupaten dan kota di DIY. Termasuk 17.911 data ganda yang ditemukan di Gunungkidul.

Promosi Selamat Datang Kesatria Bengawan Solo, Kembalikan Kedigdayaan Bhineka Solo

“Tiap hari kami lakukan pembersihan data ganda. Ditargetkan sebelum Pilkada proses pembersihan sudah selesai,” kata Kepala Bagian Data dan Informasi, Biro Tapem, Sekretariat Daerah, Pemda DIY, Ispono, di Komplek Kepatihan, Kamis (17/9/2015).

Ispono mengatakan data penduduk ganda itu bukan berarti kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang ganda, melainkan karena identitasnya yang berbeda, seperti nama dan alamat pemegang KTP. Hal itu diakuinya bisa terjadi ketika pemegang KTP pindah tempat tinggal namun belum melapor ke pemerintahan setempat, sehingga belum dilakukan perubahan di server induk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Ia mengklaim data KTP elektronik atau E-KTP tidak ada yang ganda, karena E-KTP sudah diprogram seumur hidup, bahkan jika terjadi pemalsuan pun, kata Ispono, akan terdeteksi. Ispono menyebutkan warga yang wajib KTP di DIY berjumlah lebih kurang 2,6 juta. Dari jumlah tersebut 95% di antaranya sudah melakukan perekaman (empat persen di antaranya yang sudah melakukan perekaman belum mendapat E-KTP fisiknya).

Sementara 5% lagi masih dalam tahap pencarian. Menurut Ispono, warga wajib KTP belum melakukan perekaman dikarenakan warga bekerja diluar DIY, “Kami sudah melakukan pemanggilan namun masih dalam proses,” kata dia.

Kepala Bagian Kependudukan, Biro Tapem, Sekretariat Daerah, Pemda DIY, Sudewo menambahkan, tertib data kependudukan bukan hanya tugas dari Biro Tapem namun juga butuh kesadaran masyarakat untuk melaporkan setiap ada perubahan data.

Ia menyatakan, selain KTP, data kependudukan lainnya penting untuk dilaporkan tiap ada perubahan, misalnya akta kelahiran, akta kematian. “Jadi kalau ada warga ber-KTP yang sudah meninggal tapi masih tercatat karena belum ada laporan dari masyarakat,” ujar Sudewo.

Menurut Sadewo, berdasarkan peraturan Kementrian Dalam Negeri sampai 2020 pelaporan akta kematian harus sudah 90%. Sementara pelaporan akta kelahiran tahun ini ditarget mencapai 75%. Diakuinya kepemilikan akta kelahiran yang cukup baik saat ini baru di Kabupaten Bantul dan Kabupaten Kulonprogo.

Ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap peristiwa kependudukan dan perubahan data kependudukan. Pihaknya juga berupaya melakukan pendataan dengan menggandeng berbagai unsur, dengan Kementrian Agama terkait surat nikah, Dinas Kesehatan dan rumah sakit terkait angka kelahiran, dan Dinas Sosial.

Lebih lanjut dikatakan Sudewo, pihaknya saat ini juga tengah melakukan pendataan ke sejumlah panti sosial untuk mendata gelandangan dan pengemis serta anak jalanan. Biro Tapem dan Dinas Sosial akan menelusuri data kependudukann penghuni panti.
“Bila perlu akan kami buatkan kartu kependudukan baru,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya