SOLOPOS.COM - Ilustrasi Benih bening lobster. (ANTARA/HO-KKP.)

Solopos.com, GUNUNGKIDUL — Nelayan di Kabupaten Gunungkidul saat ini dibatasi untuk menangkap benur atau benih bening lobster di pesisir selatan. Setiap nelayan hanya diberikan jatah menangkap benur sebanyak 10.000 ekor per tahunnya.

Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Gunungkidul, Wahid Supriyadi, mengatakan aktivitas penangkapan benih lobster diperbolehkan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 16/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 17/2021 tentang Pengelolaan Lobser, Kepiting dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia. Regulasi ini menegaskan tidak ada larangan menangkap benur.

Promosi Moncernya Industri Gaming, Indonesia Juara Asia dan Libas Kejuaraan Dunia

Hanya saja, di dalam praktiknya harus ada Nomor Izin Berusaha (NIB) milik nelayan kecil dan terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan.

Hingga saat ini para nelayan di Gunungkidul sedang berpores dalam perizinan karena baru ada empat kelompok mendapatkan izin penangkapan. Seluruh kelompok berada di Pelabuhan Sadeng di Kapanewon Girisubo.

“Untuk yang lain, ada dua kelompok nelayan di Pantai Drini di Kapanewon Tanjungsari yang sedang berproses pengurusan izin penangkapan ke provinsi,” kata Wahid, Minggu (20/8/2023).

Menurut dia, selain proses pengurusan izin, juga sudah dikeluarkan kuota penangkapan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Istimewa Yogyakarta. Setiap nelayan diberikan kuota sebanyak 10.000 ekor yang ditangkap dalam kurun waktu satu tahun.

“Kuota sudah diberikan. Kami mendorong agar nelayan segera mengurus izinnya sehingga aman saat beraktivitas,” katanya.

Disinggung mengenai dasar pemberian kuota, Wahid mengakui kebijakan tersebut berada di Pemerintah DIY.

“Kami hanya membantu koordinasi dengan menerbitkan rekomendasi untuk mengurus izin. Sedangkan prosesnya baik penerbitan izin maupun kuota ada di provinsi,” katanya.

Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan DIY, Catur Nur Amin, saat dikonfirmasi membenarkan jatah penangkapan BBL dibatasi 10.000 ekor untuk setiap nelayan. Adapun rentang waktu penangkapan dilaksanakan dalam kurun waktu satu tahun.

“Ya kalau sudah mencapai angka tersebut, maka tidak diperbolehkan menangkap lagi. Oleh karenanya dalam prosesnya juga harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal dan setiap nelayan harus memilikinya sebagai proses pendataan dan monitoring,” katanya.

Menurut Catur, pembatasan dilakukan untuk menjaga kelestarian lobster. Meski mengaku belum membuat kajian pasti, tapi ada tren penangkapan lobster dewasa dari tahun ke tahun mengalami penurunan dari sisi jumlah maupun kualitasnya.

“Kalau dibebaskan bisa punah. Makanya, dibatasi penangkapan sebanyak 10.000 ekor untuk setiap nelayan,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Nelayan Gunungkidul Boleh Tangkap Benur Maksimal 10.000 per Tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya