Jogja
Jumat, 20 Mei 2016 - 06:20 WIB

AIR BERSIH BANTUL : Pemilik Depot Air Isi Ulang Perlu Penuhi Syarat Ini

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/ist)

Air bersih Bantul, belum seluruh depot penuhi standarisasi.

Harianjogja.com, BANTUL- Sertifikat layak sehat dinilai penting untuk menjamin kualitas air yang dikonsumsi masyarakat. Sayang, mayoritas depot isi ulang air minum di Bantul tidak mengantongi sertifikat layak sehat.

Advertisement

Kepala Seksi (Kasi) Penyehatan Lingkungan dan Kesehatan Matra Dinas Kesehatan Bantul Yanatun Yunadiana menyampaikan untuk mendapatkan sertifikat layak sehat, pertama pemilik depot sudah mengikuti pelatihan mengenai kesehatan produk air minum yang digelar Dinas Kesehatan. Tiap peserta pelatihan akan mendapat serftifikat pelatihan.

Setelah itu, pemilik depot mengajukan permohonan sertifikat layak sehat ke Dinas Kesehatan dengan melampirkan sertifikat pelatihan. Petugas kesehatan akan mengecek ke lokasi penjualan air minum isi ulang tersebut.

“Kami akan cek ke lokasi untuk melihat kondisi sanitasinya, kebersihannya, peralatannya, proses pengolahan air minum dan lainnya,” ujarnya lagi, Kamis (18/5/2016)

Advertisement

Hasil pemeriksaan itu akan dinilai dan diberi skor. Apabila skor dianggap memenuhi syarat, maka Dinas Kesehatan akan mengeluarkan sertifikat layak sehat tersebut. Seluruh proses pengurusan sertifikat itu diklaim gratis alias tidak dipungut biaya.

Yanatun mengimbau para pemilik depot mengurus sertifikat layak sehat tersebut. Sertifikat itu juga dapat menjadi alat promosi menggaet konsumen untuk membeli produk yang sehat. Namun demikian kata dia, kendati baru satu depot mengantongi sertifikat layak sehat, ia mengklaim mayoritas air minum yang dijual di Bantul sudah layak konsumsi.

Sebab meski tidak mengantongi sertifikat, Dinas Kesehatan setiap tahun melakukan pemeriksaan ke depot-depot tersebut. Tahun lalu dari sekitar 200 depot yang diperiksa, ia mengklaim hanya 5% depot dengan kualias air tidak layak konsumsi. “Tahun ini kami juga lakukan pemeriksaan tapi hasilnya belum keluar semua,” papar dia.

Advertisement

Selain pemeriksaan eksternal, depot air minum sesuai Peraturan Daerah (Perda) juga diwajibkan mengajukan pemeriksaan ke petugas puskesmas mengenai kualitas air yang dijual atau disebut pemeriksaan internal. Meski diakuinya, tidak semua depot mematuhi aturan itu. Satu depot misalnya hanya melakukan pemeriksaan dua bulan atau tiga bulan sekali alias tidak rutin tiap bulan. Dari hasil pemeriksaan internal itu juga masih ditemukan satu hingga dua depot yang kualitas airnya tidak layak minum.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif