SOLOPOS.COM - Ilustrasi air PDAM (JIBI/Solopos.com/Dok.)

Selain jaminan peningkatan kualitas pelayanan, kenaikan tarif juga perlu mempertimbangkan kesiapan dari pihak pelanggan.

Harianjogja.com, KULONPROGO-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kulonprogo meminta adanya peninjauan ulang terhadap rencana kenaikan tarif air bersih yang terdapat dalam corporate plan PDAM Tirta Binangun Kulonprogo. Selain jaminan peningkatan kualitas pelayanan, kenaikan tarif juga perlu mempertimbangkan kesiapan dari pihak pelanggan.

Promosi 204,8 Juta Suara Diperebutkan, Jawa adalah Kunci

Pernyataan itu disampaikan juru bicara panitia khusus (pansus) rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada PDAM Tirta Binangun Kulonprogo, Muhamad Ajrudin dalam rapat paripurna di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kulonprogo, Senin (3/10/2016). Menurutnya, PDAM masih perlu memperbaiki kualitas pelayanan, misalnya melakukan penambahan sambungan rumah.

Ajrudin mengatakan, omset perusahaan bakal meningkat seiring semakin banyak masyarakat yang menjadi pelanggan. Hal itu diperkirakan mampu menutup biaya produksi. PDAM juga berpeluang mendapatkan keuntungan yang lebih besar sehingga nantinya mampu berkontribusi dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Rencana proyek penambahan sambungan rumah tahun 2017-2019 bagi masyarakat berpenghasilan rendah juga diharapkan tidak hanya sukses dalam awal penyaluran. Perlu ada sosialisasi mengenai pentingnya menggunakan air bersih agar masyarakat terus memanfaatkan layanan PDAM. Ajrudin lalu mengungkapkan, masyarakat yang mendapatkan sambungan rumah gratis sering kali berhenti menggunakan air bersih dari PDAM karena biaya yang dikenakan dianggap mahal. “Ada juga masyarakat tidak membayar tagihan sehingga setelah beberapa waktu sambungannya diputus oleh PDAM. Kami minta hal ini bisa diantisipasi,” ujar dia.

Agenda rapat paripurna hari itu bukan cuma persetujuan bersama penetapan raperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada PDAM Tirta Binangun Kulonprogo. Ada pula persetujuan bersama atas penetapan raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah. Kedua raperda itu mendapatkan persetujuan dari semua anggota pansus dan tujuh fraksi yang ada.

Sementara itu, Direktur PDAM Tirta Binangun Kulonprogo, Jumantoro membenarkan adanya rencana kenaikan tarif dalam Corporate Plan 2017-2012. Hal tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri No.23/2006 yang menyatakan besaran tarif bisa ditinjau ulang setiap dua tahun sekali. “Dalam Corporate Plan 2012-2016 kami juga ada rencana kenaikan tarif tapi tidak dilaksanakan,” kata Jumantoro ketika dihubungi Harian Jogja, Senin sore.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya