SOLOPOS.COM - Minum air putih (Huffingtonpost)

Air isi ulang Bantul masih ada yang bermasalah

Harianjogja.com, BANTUL- Kualitas air di sejumlah depot penjualan air minum isi ulang di Bantul tidak layak konsumsi. Pemerintah harus tegas melindungi hak konsumen.

Promosi Pemimpin Negarawan yang Bikin Rakyat Tertawan

Kepala Seksi (Kasi) Penyehatan Lingkungan dan Kesehatan Matra Dinas Kesehatan Bantul Yanatun Yunadiana menyatakan fakta itu terungkap saat pihaknya memeriksa kualitas air minum di 200 depot penjualan air isi ulang di Bantul. Pemeriksaan yang diinisiasi Dinas Kesehatan itu disebut pemeriksaan eksternal dan digelar setahun sekali. Tahun ini pemeriksaan serupa juga digelar namun belum semua sample yang diperiksa diketahui hasilnya karena masih dalam proses pemeriksaan.

Selain pemeriksaan eksternal, ada pula pemeriksaan internal berdasarkan inisiatif pemilik depot. Pemeriksaan jenis ini dilakukan tiap bulan oleh petugas puskesmas berdasarkan pengajuan pemilik depot. Sayangnya kata dia, belum semua depot melaksanakan ketentuan pemeriksaan internal yang diamanahkan oleh Peraturan Daerah (Perda) tersebut. Dari total 200 depot, hanya sekitar 60% hingga 70% diantaranya yang melaksanakan pemeriksaan internal.

“Itu saja kadang enggak rutin tiap bulan, bisa dua bulan sekali,” papar dia, Rabu (18/5/2016)

Hasil pemeriksaan internal juga tidak 100% memuaskan. Dari 60% hingga 70% depot yang melakukan pemeriksaan internal kerap ditemukan dua atau tiga depot yang kualitas airnya tidak memenuhi syarat. Kejadian seperti ini menurutnya berpindah-pindah.

“Kadang depot A ketika diperiksa aman, nanti diperiksa lagi tidak memenuhi syarat jadi enggak pasti,” lanjutnya.

Kondisi tersebut sangat dipengaruhi sejumlah faktor seperti proses pengolahan air maupun kualitas bahan baku air yang dibeli dari penyedia air bersih yang berjualan di Bantul menggunakan mobil tangki. Selama ini kata dia, pemerintah tidak pernah menindak depot yang menjual air tidak memenuhi syarat. Ia berdalih tidak ada aturan tegas di Perda yang mengatur sanksi tersebut. Dinas Kesehatan hanya mengimbau warga berhati-hati saat membeli air isi ulang.

“Kalau mau beli, beli air di depot yang menempel surat keterangan hasil pemeriksaan rutin tiap bulan,” tuturnya lagi.

Dewan Pengurus Lembaga Konsumen Jogja Widi Jantoro mengatakan, pemerintah harus tegas melindungi konsumennya.

“Jangan berdalih di Perda enggak ada sanksi. Di Undang-undang Kesehatan dan Undang-undang Konsumen sudah ada aturan yang mengatur sanksi, kalau Perda memang enggak sampai ke sana. Pemkab bisa menggandeng polisi untuk penegakkannya,” kritik Widi Jantoro.

Pemerintah kata dia, tidak perlu menunggu jatuh korban baru memberi sanksi bagi pemilik depot yang menjual produk tidak layak konsumsi. Penindakan tegas oleh pemerintah justru dianggap sebagai upaya mencegah jatuhnya korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya