Belum ada satu pun perusahaan di Kulonprogo yang menyatakan keberatan maupun mengajukan penangguhan.
Harianjogja.com, WATES-Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Kulonprogo telah menyelenggarakan sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2016 pada akhir November lalu. Hingga Kamis (10/12/2015), belum ada satu pun perusahaan di Kulonprogo yang menyatakan keberatan maupun mengajukan penangguhan.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinsosnakertrans Kulonprogo, Eko Pranyata pada Kamis sore. Belum ada perusahaan yang meminta dispensasi karena tidak sanggup menaati UMK. “Kami masih menunggu sampai akhir tahun ini karena besok Januari aturan yang baru sudah harus berlaku,” kata Eko.
UMK Kulonprogo tahun 2016 telah ditetapkan Rp1.268.870, lebih besar dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp1.038.000. Pada sosialisasi yang digelar akhir November lalu, Dinsosnakertrans Kulonprogo mengundang 75 perusahaan skala menengah dan besar di Kulonprogo. Eko mengatakan, beberapa diantaranya juga diketahui mendapatkan undangan acara serupa dari Pemda DIY. Dengan demikian, dia yakin jika mayoritas dari mereka telah memahami kewajiban terkait pemberian upah layak sesuai UMK.
Jika nantinya ada perusahaan yang mengajukan keberatan terhadap UMK, Dinsosnakertrans Kulonprogo tidak akan serta merta memberikan dispensasi atau bahkan mengiyakan adanya penangguhan pembayaran gaji. Ada beberapa persyaratan yang perlu diverifikasi, misalnya kondisi keuangan perusahaan.
Eko menambahkan, hubungan baik dengan para pekerja harus menjadi perhatian utama ketika perusahaan tidak bisa memenuhi UMK yang ditetapkan. Permasalahan itu bisa dibahas bersama melalui musyawarah. Pemkab Kulonprogo akan bergerak menengahi jika forum internal tersebut menemui jalan buntu. Meski demikian, dia berharap kondisi seperti itu tidak terjadi. “Tahun lalu juga tidak ada yang mengajukan penangguhan,” ujar Eko.