SOLOPOS.COM - Perwakilan Pekerja Lepas Harian (PHL) yang dihentikan kotraknya melakukan aksi diam di gedung DPRD Bantul, Rabu (24/1/2018). (Harian Jogja/Rheisnayu Cyntara)

Pemkab Bantul berjanji akan mengkaji ulang keputusan pemberhentian kontrak 346 Pekerja Harian Lepas (PHL)

Harianjogja.com, BANTUL—Pemkab Bantul berjanji akan mengkaji ulang keputusan pemberhentian kontrak 346 Pekerja Harian Lepas (PHL) sesuai rekomendasi yang diberikan oleh Komisi A DPRD Bantul.

Promosi Keturunan atau Lokal, Mereka Pembela Garuda di Dada

Baca juga : PHL Bantul Lakukan Aksi Diam

Keputusan tersebut disampaikan dalam audiensi tertutup, Rabu (24/1/2018) di DPRD Bantul. Dalam audiensi tersebut, pihak Pemkab diwakili oleh Asek III, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Kabag Hukum Setda Bantul, dan Inspektorat.

Ini adalah yang kedua kalinya Bupati Bantul Suharsono tidak memenuhi undangan Komisi A dan mewakilkan kehadirannya.

Wakil Komisi A DPRD Bantul, Heru Sudibyo mengatakan pihak Pemkab akan segera memanggil OPD terkait. Tujuannya untuk mengkaji ulang keputusan pemberhentian PHL yang mendapat nilai tidak memenuhi syarat (TMS) saat uji psikotest yang dilakukan oleh Polda DIY.

Pasalnya, pihak Polda menyebut hasil uji psikotest itu tidak lantas menjadi dasar untuk penghentian atau perpanjangan kontrak kerja. Oleh sebab itu kajian ulang perlu dilakukan untuk mengetahui kelayakan PHL untuk dipekerjakan kembali.

“Kecuali bagi yang umurnya sudah masa pensiun dan kinerjanya memang buruk, mungkin tidak akan dipekerjakan lagi,” katanya.

Heru menuturkan, menurut Pemkab, proses pengkajian ulang itu akan berusaha diselesaikan pada Januari. Sehingga diharapkan pada awal Februari mendatang para PHL yang nasibnya terkatung-katung bisa mendapatkan kejelasan.

Itu sesuai dengan rekomendasi Komisi A yang meminta agar keputusan tersebut dikaji dan para PHL bisa dipekerjakan kembali.

Sementara itu, anggota Komisi A Sapto Saroso menambahkan dari hasil audiensi dengan pihak Polda juga diketahui tidak ada MoU resmi antara Pemkab Bantul dengan Biro SDM Polda DIY.

Pemkab hanya melayangkan surat permohonan bantuan menguji PHL Pemkab Bantul. “Tidak ada MoU, cuma surat permohonan bantuan saja,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya