SOLOPOS.COM - Ilustrasi akta kelahiran (JIBI/Solopos/Dok.)

Akta Kelahiran anak di Gunungkidul masih belum sepenuhnya disadari arti pentingnya oleh warga

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunungkidul mendesak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk lebih agresif dalam mengurus penerbitan akta kelahiran anak.

Promosi Ongen Saknosiwi dan Tibo Monabesa, Dua Emas yang Telat Berkilau

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Gunungkidul, Suhardono menyebut bahwa target Disdukcapil untuk menuntaskan pengurusan akte kelahiran pada 2018 mendatang terlalu lama.

Ia berharap persoalan penerbitan akta kelahiran ini bisa selesai pada 2016 atau 2017. Pasalnya, akte kelahiran merupakan salah satu hal yang krusial. Sehingga jika nantinya warga masyarakat tidak mempunyai dokumen tersebut, maka dikhawatirkan tidak akan mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara.

Fakta mengenai baru 75 % anak usia 0-18 tahun di Gunungkidul yang mempunyai akte kelahiran, mendapat perhatian serius dari Komisi A DPRD Gunungkidul. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul, guna mempercepat proses pengurusan, Disdukcapil juga dinilai perlu menggandeng perangkat hingga tingkat kecamatan sampai desa.

Dengan ini, proses pendataan akan lebih mudah dilakukan mengingat kesadaran warga masyarakat untuk pengurusan dokumen kependudukan terutama akte kelahiran masih rendah.

“Dinas terkait harus jemput bola,” tegasnya.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Gunungkidul, Eko Subiyantoro memaparkan, hingga saat ini pihaknya sudah mengurus pembuatan akta kelahiran untuk 138.612 anak. Ia menargetkan pada 2016 hingga 2019 mendatang setiap tahunnya jumlah ini ditingkatkan sekitar 2,5 % per tahun, sehingga pada 2019 mendatang, 85 % dari 184.727 anak di Gunungkidul sudah memiliki akte kelahiran.

Eko menyebut, kendala yang dihadapi oleh masyarakat yang menyebabkan belum semua anak memiliki akta kelahiran di antaranya, pada saat kelahiran pencatatan secara manual belum terprogram SIAK, karena yang sudah tercatat mulai kelahiran 1997 ke atas.

Untuk mempercepat penerbitan akta kelahiran, sambungnya, Disdukcapil sudah menyiapkan berbagai langkah diantaranya, dengan sistem reguler, pelayanan berdasarkan permohonan, dan jemput bola.

“Ini yang terus kita lakukan penelusuran, dimana saja masyarakat yang belum memiliki akta kelahiran,” urainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya