SOLOPOS.COM - Ilustrasi/dok

Ilustrasi/dok

BANTUL—Masih adanya dukuh (Kepala dusun) yang tidak memiliki akta kelahiran kerap membuat Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Pemkab Bantul kesulitan menentukan habisnya masa jabatan yang bersangkutan. Hal ini terjadi di Dusun Mriyan, Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon.

Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar

Lantaran Dukuh Mriyan, Sudiyanto, memiliki dua surat keputusan (SK) masa jabatan yang berbeda, sebagian warganya kini kebingungan saat hendak mengganti dan memilih dukuh baru.

“Dalam SK pertama disebutkan masa akhir jabatannya sampai Desember 2012. Sedangkan SK kedua sampai Desember 2013,” kata salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Timbulharjo, Irvan Muhammad, Jumat (25/1/2013).

Meski tidak menimbulkan kerugian secara materiil, Irvan menambahkan, semestinya hanya ada satu SK saja bagi setiap dukuh yang menjabat.  Kabag Keuangan Pemdes Timbuharjo, Mardi, mengatakan permasalahan dua SK Dukuh Mriyan tersebut telah diselesaikan.

“Dukuh yang bersangkutan sudah diberhentikan sesuai SK yang menyatakan masa jabatannya habis pada 22 Desember 2012. Adapun pemilihan kadus baru akan dilaksanakan berbarengan dengan pemilihan kepala desa,” terang Mardi.

Sambil menunggu jadwal pelaksanaan pemilihan kepala dusun yang baru, Mardi menjelaskan, jabatan Dukuh Mriyan kini masih kosong. “Sudiyanto sudah ikhlas tidak menjabat lagi,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya