harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kesadaran masyarakat Gunungkidul dalam mengurus akta kematian untuk kerabat yang sudah meninggal dunia sangat minim. Hal itu terlihat dari data 6.157 warga Gunungkidul yang meninggal dunia pada 2013 lalu, hanya 238 orang meninggal yang memiliki akta kematian.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Gunungkidul Eko Subiantoro mengakui sebagian besar masyarakat masih menganggap kematian tidak membutuhkan legalitas hukum sehingga tak perlu mengurus akta kematian.
Padahal, kata dia, akta kematian penting untuk dimiliki. “Akta kematian itu penting karena bisa berpengaruh pada urusan misalnya urusan hak waris,” kata Eko saat ditemui Harian Jogja di kantornya, Selasa (7/1).