Jogja
Selasa, 10 Oktober 2017 - 18:40 WIB

Aktivis Anti Korupsi Sebut Ada Kerugian Negara di Tower Ilegal

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aktivis JCW Baharuddin Kamba (kiri) saat menyerahkan permohonan audit kasus menara telekomunikasi ke perwakilan BPKP DIY, Selasa (10/10/2017). ( M100/JIBI/Harian Jogja)

JCW meminta BPKP mengaudit kerugian negara kasus menara telekomunikasi.

Harianjogja.com, BANTUL— Aktivis anti korupsi meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengaudit dugaan kerugian negara kasus menara telekomunikasi alias tower di Kota Jogja.

Advertisement

Aktivis anti korupsi yang tergabung dalam Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba mendatangi kantor BPKP DIY di Jalan Parangtritis, Bantul, pada Selasa (10/10/2017). Baharuddin menyerahkan surat Permohonan perhitungan dugaan kerugian negara dalam kasus menara telekomunikasi di Kota Jogja.

Perhitungan kerugian negara menurut dia bisa ditempuh dengan melakukan audit investigasi tanpa harus meminta persetujuan atau permintaan dari Kejaksaan atau pun Kepolisian.

Menurut dia, terdapat 118 menara telekomunikasi di Kota Jogja yang kini berdiri dan beroperasi secara ilegal alias tak berizin. Sejatinya, keberadaan menara telekomunikasi masuk dalam objek pajak yang dipungt Pemkot Jogja. Tidak berizinnya ratusan menara telekomunikasi itu diduga menyebabkan potensi pajak tak terpungut alias terjadi kerugian negara. “Karenanya kami minta ada audit kerugian negara,” kata Baharuddin Kamba, Selasa (10/10/2017).

Advertisement

Selain meminta audit ke BPKP, JCW juga mendorong penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri turut membidik persoalan ini, lantaran kerugian negara merupakan salah satu unsur korupsi. “Kami berharap segera diproses oleh Kejaksaan Negeri Jogja [kasus menara telekomunikasi ilegal], siapapun pihak-pihak yang harus bertanggung jawab harus diproses hukum, karena banyak ditemukan adanya pelanggaran-pelanggaran,” ujar dia.

Pelaksana Harian Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP DIY Muhammad Yeni mengatakan, lembaganya akan membentuk tim terlebih dahulu untuk mencermati apakah kasus tersebut perlu diaudit atau tidak. “Prosesnya masih menunggu, akan turun [tim investigasi] ketika ada permintaan dari Kejaksaan,” jelas Muhammad Yeni.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif