SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, JOGJA- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jogja telah mengirim surat rekomendasi penertiban alat peraga kampanye.

Ketua Panwaslu Jogja, Agus Triyatno menyatakan, telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Dintib setempat, Kamis (4/12/2013).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Dalam surat tersebut ada permintaan dari Panwaslu agar Dintib segera bertindak terkait dengan pelanggaran alat peraga kampanye.

“Sudah kami kirim kemarin. Selain itu pada surat rekomendasi yang kami kirimkan ke KPU Kota, Dintib juga kami tembusi,” jelas dia, Sabtu (7/12/2013).

Sesuai dengan Peraturan KPU, lanjut dia, atribut kampanye dalam bentuk apapun dilarang dipasang di beberapa tempat dan penggal jalan seperti di Alun-alun Utara, Jalan Mangkubumi, Malioboro, Jalan Solo, Jalan Diponegoro, Jalan Cik Di Tiro, Kraton Jogja, bangunan cagar budaya dan fasilitas pemerintah maupun publik.

Selain itu, setiap calon anggota legislatif hanya diperbolehkan memasang spanduk bukan bilboard dan ada pembatasan.

Agus berharap, dengan telah dikirimkannya rekomendasi, Dintib bisa segera melaksanakan peraturan yang ada. Karena kewenangan untuk melakukan penertiban berada di Dintib.

“Kami hanya bisa merekomendasikan. Kewenangan ada di Dintib. Kami harapkan segera bisa dieksekusi,” harapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya