Jogja
Senin, 9 Desember 2013 - 15:52 WIB

ALAT PERAGA KAMPANYE : Panwaslu Jogja Minta Dintib Tertibkan Alat Peraga

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, JOGJA- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jogja telah mengirim surat rekomendasi penertiban alat peraga kampanye.

Ketua Panwaslu Jogja, Agus Triyatno menyatakan, telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Dintib setempat, Kamis (4/12/2013).

Advertisement

Dalam surat tersebut ada permintaan dari Panwaslu agar Dintib segera bertindak terkait dengan pelanggaran alat peraga kampanye.

“Sudah kami kirim kemarin. Selain itu pada surat rekomendasi yang kami kirimkan ke KPU Kota, Dintib juga kami tembusi,” jelas dia, Sabtu (7/12/2013).

Sesuai dengan Peraturan KPU, lanjut dia, atribut kampanye dalam bentuk apapun dilarang dipasang di beberapa tempat dan penggal jalan seperti di Alun-alun Utara, Jalan Mangkubumi, Malioboro, Jalan Solo, Jalan Diponegoro, Jalan Cik Di Tiro, Kraton Jogja, bangunan cagar budaya dan fasilitas pemerintah maupun publik.

Advertisement

Selain itu, setiap calon anggota legislatif hanya diperbolehkan memasang spanduk bukan bilboard dan ada pembatasan.

Agus berharap, dengan telah dikirimkannya rekomendasi, Dintib bisa segera melaksanakan peraturan yang ada. Karena kewenangan untuk melakukan penertiban berada di Dintib.

“Kami hanya bisa merekomendasikan. Kewenangan ada di Dintib. Kami harapkan segera bisa dieksekusi,” harapnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif