SLEMAN—Rencana Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman meminjamkan alat rekam ke Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur sebanyak 10 unit pada 2 Juli 2012 dikhawatirkan mengganggu distribusi e-KTP. Sebab, pengambilan lembar e-KTP harus melalui rekam sidik jari yang juga menggunakan alat rekam.
Promosi Tragedi Simon dan Asa Shin Tae-yong di Piala Asia 2023
Camat Depok, Krido Suprayitno menuturkan, untuk perekaman reguler dapat menggunakan alat rekam dalam jumlah minim karena jumlah penduduk yang sudah mengikuti rekam e-KTP sudah hampir memenuhi target. Namun, lanjutnya, untuk pendistribusian e-KTP ke penduduk membutuhkan alat rekam untuk mengecek sidik jari.
“Seperti SOP-nya, distribusi e-KTP harus langsung diberikan kepada yang bersangkutan,” ujarnya kepada Harian Jogja, Senin (25/6).
Sejauh ini, alat rekam yang berada di Kecamatan Depok berjumlah empat unit. Sedangkan tiga unit lainnya berada di tiga desa, yakni Condong Catur, Caturtunggal, dan Maguwoharjo.
Pada 1 Juli 2012, alat rekam yang berada di desa akan ditarik, sehingga hanya ada empat alat di kecamatan Depok. Krido menyebutkan, sebagian e-KTP sudah dikirim ke kecamatan dan tinggal menunggu surat dari Dindukcapil Sleman terkait mekanisme pendistribusian.(ali)