SLEMAN—Pendataan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kabupaten Sleman terhambat karena alat perekaman e-KTP sering rusak. Selama ini, peralatan e-KTP yang rusak harus dikirimkan ke Jakarta.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Supardi mengatakan, kerusakan alat sangat mengganggu proses perekaman e-KTP. “Kerusakan alat perekaman e-KTP sangat menghambat keberlangsungan kinerja e-KTP di Sleman karena harus diperbaiki di Jakarta,” kata Supardi, Selasa (10/1).
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
Supardi berharap agar alat yang rusak bisa diperbaiki di DIY atau di daerah Sleman. Menurut dia, jika alat rusak bisa diperbaiki di Sleman tentu proses pendataan e-KTP tidak terlalu lama terhambat.
“Selama ini memang alat rusak selalu kami setorkan kembali ke Jakarta. Jika ada stok, alat e-KTP yang rusak bisa langsung diganti yang baru namun stok alat itu terbatas dan tidak untuk semua alat e-KTP,” kata Supardi.
Supardi menjelaskan, hingga akhir 2011, target e-KTP mencapai 248.000 dari target pendataan 246.000 wajib KTP. “Hingga kini, masih kurang 700.000-an dari total wajib e-KTP Sleman 981.000 orang,” tambahnya. (Harian Jogja/Joko Nugroho)