Jogja
Kamis, 11 September 2014 - 16:40 WIB

Alih Fungsi Lahan di Sleman Maksimal 100 Hektare Per Tahun

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, SLEMAN—Pemerintah Kabupaten Sleman membatasi alih fungsi lahan pertanian maksimal 100 hektare per tahun. Jika program itu berjalan sesuai rencana, Sleman masih punya lebih dari 20.000 hektare lahan pertanian hingga 20 tahun mendatang.

Berdasarkan data Dinas Pengendalian Pertanahan Daerah (DPPD) Kabupaten Sleman, luas lahan pertanian di Sleman mencapai 24.599 hektare.

Advertisement

“Konservasi lahan pertanian ke permukiman maksimal 100 hektare per tahun. Jadi, 20 tahun ke depan Sleman masih punya 22.000 hektare,” kata Bupati Sleman, Sri Purnomo, kepada peserta focus group discusion (FGD) tentang kebijakan pertanahan Pemkab Sleman di Godean, Rabu (10/9/2014).

Sri Purnomo mengakui prosedur izin pendirian bangunan di Sleman memang tidak mudah. “Tidak semua yang masuk pasti diloloskan. Cari izin itu tidak mudah karena memang ada serangkaian prosedur yang harus diikuti,” ujar Sri Purnomo.

Berbagai regulasi disiapkan Pemkab Sleman untuk mengatur masalah pertanahan, termasuk demi menjaga luas lahan pertanian.

Advertisement

“Tujuannya agar masyarakat tidak asal membangun,” ungkap Sri Purnomo.

Dia lalu berharap pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) terkait rencana detil tata ruang (RDTR) bisa segera selesai agar Sleman memiliki aturan yang lebih komprehensif.

Ditemui seusai acara FGD, Kepala DPPD Kabupaten Sleman, Purwatno Widodo mengatakan, alih fungsi adalah sebuah kebutuhan yang tidak bisa dihentikan. “Namun kami bisa menata dan mengendalikan melalui mekanisme perizinan,” paparnya.

Advertisement

Dia juga mengatakan izin dikeluarkan dengan mempertimbangkan aspek tata ruang, lingkungan, sosial dan budaya, ekonomi, serta fungsi kawasan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif