Alih fungsi lahan pertanian di Gunungkidul masih relatif kecil, namun tetap perlu diantisipasi
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Kabid Pengendalian dan Perlindungan Dinas TPH Gunungkidul Endang Sri Wahyuningsih mengatakan, alih fungsi lahan di Gunungkidul masih kecil.
“Meski demikian, langkah antisipasi perlu dilakukan,” katanya, Rabu (25/2/2015).
Ia mengungkapkan, Dinas TPH tengah menyiapkan lahan seluas 5.505 hektare sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan (lahan abadi).
Nantinya, lanjut dia, lahan tersebut tidak boleh dialihfungsikan. Lahan tersebut harus tetap menjadi sawah. Kalaupun harus dijual, harus dicarikan lahan pengganti. Ketersediaan lahan pertanian, menurut dia, merupakan jaminan ketersediaan pangan untuk 20 tahun ke depan.
Dinas TPH, ungkap dia, tengah melakukan pemetaan lokasi yang akan dijadikan lahan abadi. Lahan yang akan dipilih yakni persawahan karena memungkinkan dua kali panen dalam setahun. Ia menargetkan, tahun ini pemetaan yang dilakukan sudah membuahkan hasil.
“5.505 hektare itu nanti akan tersebar merata di setiap kecamatan terutama kecamatan yang ada sawahnya,” imbuh dia.