JOGJA—Pemerintah Provinsi DIY menegaskan tak akan mudah mengeluarkan izin pemanfaatan bangunan SMA “17” bila ahli waris mengubah struktur bangunan sekolah yang merupakan benda cagar budaya (BCB) itu.
Sekda Provinsi DIY, Ichsanuri mengatakan, bangunan yang masuk kategori BCB tak mudah untuk diubah fungsi dan struktur bangunanya. Bila mengubah struktur, Dinas Perizinan Kota Jogja tak akan begitu saja mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kalau enggak sesuai BCB IMB-nya enggak akan keluar, Pemerintah Kota juga enggak sembarangan, pasti akan mempertimbangkan bahwa itu BCB,” kata Ichsanuri kepada Harian Jogja.
Menurut dia, mengubah BCB harus mendapat persetujuan dari Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) DIY.
Terpisah, Kepala Bidang Sejarah Purbakala dan Museum Dinas Kebudayaan DIY, Nursatwika membenarkan, IMB dapat mengganjal siapapun yang hendak mengubah struktur bangunan SMA “17”. “Kalau tidak sesuai bangunanya enggak bisa IMB keluar,” jelasnya.
Terkait sengketa lahan SMA “17”, pihaknya memastikan dalam minggu ini segera mengkaji keberadaan bangunan. khususnya mengenai arsitektur, struktur bangunan serta materialnya.
Diberitakan sebelumnya, ahli waris lahan SMA “17” mengklaim telah menjual tanah tersebut sejak 2008 dan kini meminta sekolah itu segera pindah. (ali)