Jogja
Selasa, 21 Desember 2021 - 02:10 WIB

Alokasi DBHCHT di Sleman, 50% untuk Kesejahteraan Masyarakat

Abdul Hamid Razak  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kegiatan workshop DBHCHT 2021 di The Alana Hotel, Senin (20/12). (Harian Jogja-Istimewa)

Solopos.com, SLEMAN — Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2021 yang dikelola Pemkab Sleman didistribusikan untuk tiga sektor. Selain kesejahteraan masyarakat, DBHCHT juga dialokasikan untuk sektor kesehatan dan penegakan hukum.

Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa mengatakan DBHCHT merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah berdasarkan angka presentase tertentu dari pendapatan negara.

Advertisement

“Hal ini digunakan untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi,” kata Danang di sela kegiatan workshop DBHCHT 2021 di The Alana Hotel, Senin (20/12/2021).

Baca juga: Sleman Perpanjang Status Tanggap Darurat Lahar Hujan Merapi, Kenapa?

Advertisement

Baca juga: Sleman Perpanjang Status Tanggap Darurat Lahar Hujan Merapi, Kenapa?

Dijelaskan Danang, tahun 2021 ini Pemkab menerima total anggaran DBHCHT sebesar Rp1,72 miliar. Dari total anggaran tersebut dialokasikan ke dalam tiga sektor. Mulai sektor kesejahteraan masyarakat sebesar 50%, kesehatan sebesar 25 %, dan penegakan hukum sebesar 25%.

DBHCHT tersebut, katanya, dikelola oleh lima OPD pelaksana. Mulai Bagian Perekonomian Setda Sleman, Bagian Hukum Setda Sleman, Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) Sleman, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman, dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman.

Advertisement

“Penerima BLT DBHCHT bukan penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Pemilik Kartu Prakerja. Itu sudah clear,” katanya.

Baca juga: Jelang Natal, Harga Komoditas di Kulonprogo Merangkak Naik

Selain penyaluran BLT, kata Danang, Bidang Perekonomian Setda juga menggunakan DBHCHT untuk pengumpulan informasi peredaran barang kena bea cukai. Kemudian monitoring evaluasi DBHCHT, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Advertisement

Di bidang hukum, lanjut Danang, dana DBHCHT yang dianggarkan ada sebesar Rp364,4 juta. Dana tersebut digunankan untuk program sosialisasi ketentuan di bidang cukai demi mendukung bidang penegakan hukum.

Adapun DBHCHT yang diterima Dinkes, digunakan untuk pembayaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS). Jumlah penerimanya sebanyak 494 orang dengan anggaran sebesar Rp430,6 juta. Untuk Disnaker digunakan untuk pelatihan internet marketing 2 angkatan dengan peserta 32 orang mendukung bidang. “DBHCHT yang diterima Disnaker Sleman sebesar Rp160 juta,” katanya.

Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai II Bea Cukai Jogja (Bejo) Andrias Wurika mengatakan DBHCHT yang diterima Pemkab dikembalikan kembali kepada masyarakat.

Advertisement

“Membeli rokok yang legal dapat berkontribusi terhadap DBHCHT yang nantinya akan disalurkan kembali untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif