SOLOPOS.COM - Penertiban Alun alun Utara (JIBI/Harian Jogja/Gigih M. Hanafi)

Alun-alun Utara Jogja dan relokasi menuai keluhan dari PKL.

Harianjogja.com, JOGJA-Tempat relokasi pedagang kaki lima (PKL) di Alun-Alun Utara (Altar) dinilai tidak layak. Pasalnya belakang area sebelah barat digunakan sebagai saluran pembuangan kotoran.

Promosi Tragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia

Wikromo Wahid, 73, pedagang makanan, mengaku tak ingin membangkang terhadap pemerintah. Ia tidak keberatan jika kios lamanya digusur dan direlokasi.

“Tapi ya proyeknya diselesaikan dulu baru kami digusur, kalau seperti ini kami mau berjualan dimana,” ujarnya, Jumat (31/7/2015).

Ia juga khawatir, tempat berjualan yang baru justru akan merugikan pedagang. Sebab, lahan relokasi sebelah barat berbatasan dengan saluran pembuangan kotoran yang terbuka.

Salah satu pengurus paguyuban pelaku ekonomi dan pariwisata (Peta) Altar Praptono menganggap upaya Pemkot Jogja sebagai bentuk pemaksaan.

“Kami tidak masalah ditata, tetapi harus jelas, jangan pemaksaan seperti ini,” terangnya.

Menurutnya, pembangunan harus diselesaikan lebih dulu baru dilanjutkan dengan penataan. Ia juga mengeluhkan lokasi relokasi yang berbatasan dengan saluran pembuangan kotoran. “Masa berjualan makanan di tempat seperti itu,” kata Praptono.

Ia menginginkan ada evaluasi dari Pemkot terkait hal ini, sehingga penataan bisa dirasakan banyak orang.
Pada saat yang bersamaan, puluhan kios di seputar Altar digusur oleh Pemkot Jogja dalam rangka penataan kawasan tersebut.

Penertiban dilakukan melalui operasi gabungan Dinas Ketertiban (Dintib), Polresta, Dinas Perhubungan (Dishub) Jogja, serta aparat TNI. Dalam kegiatan tersebut, kios dirobohkan saat ada pemiliknya supaya terjalin komunikasi antara pedagang dengan pemkot.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pemkot Jogja akan menyusun kriteria pedagang kaki lima (PKL) yang berhak memperoleh gerobak semi permanen menyusul pengosongan kawasan Alun-Alun Utara (Altar) dari pedagang dan pengelola parkir.

Walikota Jogja Haryadi Suyuti mengatakan kegiatan tersebut akan dilakukan bersama-sama dengan Pemda DIY. Menurutnya, penentuan kualifikasi penting karena jumlah gerobak semi permanen yang disediakan terbatas.
“Penataan kawasan Altar harus dilakukan secara objektif dan konsisten, tidak boleh hanya sekali, tetapi berkelanjutan,” ujarnya, Jumat (30/7/2015).

Diuraikannya, kriteria PKL yang dimaksud meliputi, legalitas PKL, jenis dagangan, dan sebagainya. Rinciannya, kata Haryadi, masih akan dibahas dengan Pemda DIY mengingat kegiatan ini bukan hanya wewenang Pemkot Jogja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya