SOLOPOS.COM - Landmark Alun-alun Wates yang dipasang di sisi timur disesalkan warga karena berlatar belakang lapak pedagang angkringan, Senin (28/9/2015). (Harian Jogja/Holy Kartika N.S)

Alun-alun Wates di bawah pengelolaan Disparpora Kulonprogo.

Harianjogja.com, KULONPROGO — Beredar pesan melalui aplikasi chatting dan sms yang menawarkan penjualan lapak dagangan di sepanjang barat Alun-Alun Wates. Dalam tawaran tersebut, disebutkan lapak yang ditawarkan akan dimiliki seumur hidup dan bukan lapak musiman.

Promosi Gonta Ganti Pelatih Timnas Bukan Solusi, PSSI!

(Baca Juga : ALUN-ALUN WATES : Izin Pengelolaan Parkir Alun-Alun Wates Sementara Tak Diperpanjang)

Ketua Komisi II Bidang Perekonomian dan Keuangan DPRD Kulonprogo, Muhtarom Asrori mengatakan bahwa ada yang menjual belikan lapak di Alun-Alun Wates melalui layanan aplikasi chatting dan sms.

“Ada yang menjual lapak via sms dan wa,”jelasnya, Jumat (10/6/2016).

Pesan yang beredar tersebut meliputi penjelasan fasilitas listrik dan sumur serta panjang area lapak yang mencapai empat meter.  Muhtarom menjelaskan tawaran tersebut juga berupa legalitas kepemilikan lapak yang jelas, hak milik resmi, dan bersifat seumur hidup.

Bahkan, dalam pesan tersebut dinyatakan peresmian lapak akan dilakukan oleh Bupati Kulonprogo. Tertera pula nomor dan nama yang bisa dihubungi apabila ingin mengajukan penawaran.

Selain itu, beredar kabar dari total 48 lapak, ada 36 lapak yang ditawarkan telah terbeli. Setiap lapak ditawarkan dengan harga Rp7juta. Muhtarom mempertanyakan kemana dana tersebut disetorkan dan bagaimana fasilitas yang ditawarkan dapat tersedia.

Dikhawatirkan ada pihak-pihak tak bertanggngjawab yang mengklaim kepemilikan lapak dan kemudian menjualnya. Padahal, penggunaan lapak perdagangan di Alun-Alun Wates seharusnya tidak boleh diperjualbelikan dan berada di bawah pengelolaan Dinas Pariwisata Pemuda Olaharga (Disparpora) Kulonprogo.

Selama ini, area perdagangan di Alun-Alun Wates diserahkan kepada pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Kaki Lima. Karena itu, Pemkab Kulonprogo diminta melakukan penataan Alun-Alun segera dilakukan dan tidak ada pihak manapun yang berkuasa.

“Alun-alun harus dinetralisir, jangan ada penguasaan dari pihak manapun,”tegasnya.

Penyalahgunaan Lapak Dicegah

Pihak DPRD Kulonprogo telah melakukan komunikasi dengan dinas terkait mengenai permasalahan tersebut untuk bisa segera ditindaklanjuti. Suharmanto, anggota Komisi II DPRD Kulonprogo mengatakan izin penggunaan lapak untuk perdagangan di Alun-Alun Wates harus benar-benar diberikan kepada pedagang.

“Bukan sekadar kepada pihak yang malah memperjualbelikannya,”ujarnya.

Pemkab Kulonprogo harus memastikan izin yang diberikan tidak disalahgunakan atau dikuasai oleh pihak tertentu. Selain itu, pedagang yang berjualan di kawasan tersebut juga harus merupakan warga Kulonprogo agar konsep ekonomi kerakyatan benar-benar terwujud. Meski hanya sekelas PKL, namun penataan Alun-Alun harus rapi. Diharapkan, Paguyuban PKL kawasan tersebut menjadi satu-satunya gerbang masuk bagi para pedagang yang ingin berjualan di sana.

Kepala Disparpora Kulonprogo, Krissutanto mengatakan tidak mengetahui ada praktik jual beli lapak tersebut. Selama ini, penggunaan lapak bagi pedagang difokuskan pada area utara dan timur Alun-Alun Wates dengan pembagian waktu. Pedagang yang berjualan pun merupakan anggota Paguyuban PKL daerah tersebut. Meski demikian, ia mengatakan segera melakukan pembenahan dan meminta pihak terkait untuk saling membantu agar penataan tersebut bisa segera terwujud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya