SOLOPOS.COM - Puluhan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di sisi barat kawasan Alun-alun Wates, Kulonprogo. Foto diambil pada akhir Juni lalu. (Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

Alun-alun Wates, untuk PKL sisi barat masih menunggu izin.

Harianjogja.com, KULONPROGO — Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berdagang di sisi barat kawasan Alun-Alun Wates belum mengantongi izin resmi oleh Pemkab Kulonprogo. Permohonan izin berdagang di kawasan tersebut baru saja diajukan dan belum dikeluarkan meski sudah beroperasi sejak bulan puasa lalu.

Promosi Pemilu 1955 Dianggap Paling Demokratis, Tentara dan Polisi Punya Partai Politik

Hal tersebut dikatakan oleh Muhtarom Asrori, Ketua Komisi 2 Bidang Perekonomian dan Keuangan DPRD Kulonprogo kepada Harianjogja.com, Minggu (31/7/2016). Berdasarkan rapat kerja yang pernah digelar oleh dewan dengan sejumlah SKPD terkait diketahui bahwa PKL di sisi barat belum mengantongi izin.

“Ketika rapat kerja diketahui permohonan izin baru diajukan,”ujarnya.

Meski tetap mendukung keberadaan PKL, ia menegaskan PKL harus tetap berdagang sesuai dengan aturan. Apalagi Pemkab Kulonprogo telah memiliki rencana peruntukkan kawasan tersendiri. Jika memang kawasan tersebut tidak ditujukan bagi perdagangan maka sudah seharusnya tidak ada PKL yang beroperasi di sana.

Selain itu, Pemkab Kulonprogo juga harus tegas dalam melakukan penataan Alun-Alun Wates. Harus ada tata ruang yang jelas serta komunikasi antara instansi terkait. Muhtarom juga menguraikan dewan melakukan konfirmasi kepada pemkab akan pesan melalui sms dan aplikasi pesan akan penjualan lapak dagang di kawasan barat alun-alun.

Meski dalam pesan yang beredar sejumlah fasilitas dan hak pakai seumur hidup tersebut dihargai Rp7 juta tetapi Muhtarom memastikan pungutan tersebut tidak dilakukan oleh Pemkab Kulonprogo. Karena itu, dewan juga telah meminta SKPD terkait untuk menelusuri permasalahan ini.

Selama ini area perdagangan di Alun-Alun Wates diserahkan kepada pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Kaki Lima. Pemkab Kulonprogo juga diminta melakukan penataan Alun-Alun segera dilakukan agar tidak ada pihak manapun yang berkuasa.

Pemkab Kulonprogo harus memastikan izin yang diberikan tidak disalahgunakan atau dikuasai oleh pihak tertentu. Selain itu, pedagang yang berjualan di kawasan tersebut juga harus merupakan warga Kulonprogo agar konsep ekonomi kerakyatan benar-benar terwujud. Meski hanya sekelas PKL, namun penataan Alun-Alun harus rapi. Diharapkan, Paguyuban PKL kawasan tersebut menjadi satu-satunya gerbang masuk bagi para pedagang yang ingin berjualan di sana.

Kepala Dinas Pariwisata Pemuda Olahraga (Parpora) Kulonprogo, Krissutanto menegaskan tidak ada pungutan apapun dibebankan kepada PKL di Alun-Alun Wates. Kini sedang disusun Detail engineering Design (DED) yang akan menjawab sejumlah permasalahan yang selama ini terjadi di Alun-Alun Wates.

Adapun, Krissutanto juga menyebutkan izin sejumlah PKL di sisi barat kini memang belum selesai dan masih diproses di Dinas Perindustrian Perdagangan ESDM Kulonprogo. Selain pembinaan kepada sejumlah PKL, pihaknya sendiri saat ini hanya melakukan penataan terhadap penggunaan kawasan tersebut sebagai arena olahraga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya