Jogja
Kamis, 3 November 2016 - 20:55 WIB

AMNESTI PAJAK : Periode II, UMKM Masih Tidur

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak. (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Amnesti pajak untuk periode II belum menunjukkan perubahan signifikan.

Harianjogja.com, JOGJA — Meski periode II amnesti pajak sudah berjalan satu bulan, tetapi belum perkembangannya belum terlihat signifikan. Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY bahkan mencatatkan penambahan nilai tebusan sejak 1 Oktober sampai 31 Oktober kemarin hanya Rp6 miliar.

Advertisement

Pada periode II yang dimulai 1 Oktober-31 Desember 2016 ini, sasaran amnesti pajak ditujukan pada kalangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, keterlibatan UMKM juga belum dapat dirasakan. “UMKM masih tidur. UMKM belum banyak ikut,” kata Yuli, Selasa (1/11/2016).

Amnesti pajak periode II ini memang tidak menggeliat secepat periode I. Pada periode I lalu, capaian nilai tebusannya bahkan melampui target. Awalnya, Kanwil DJP DIY hanya menargetkan nilai tebusan sebesar Rp47 miliar, tetapi sampai akhir periode bisa melambung sampai Rp351 miliar dengan peserta mencapai 4.277 wajib pajak.

Prestasi yang membanggakan itu disebut-sebut disebabkan tarif tebusan yang masih murah. Tarif tebusan dalam amnesti pajak ini memang terus naik dari periode I sampai periode III. Secara berturut-turut dari periode I-III adalah 2%, 3%, dan 5%, sehingga banyak masyarakat yang berbondong-bondong mengikuti amnesti pajak pada periode I karena tarifnya murah.

Advertisement

Menurut pria yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Intelejen dan Penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, kesadaran UMKM di DIY terkait perpajakan belum maksimal. Jumlah UMKM yang menjadi anggota Dinas Koperasi dan UMKM DIY ada 136.000 usaha, tetapi yang aktif menuntaskan pembayaran pajak sesuai PP. No 46/2013 dengan besaran pajak 1%, hanya 14%-nya atau sekitar 19.000an wajib pajak.

“Kita berharap semua usaha bisa masuk keranjang database kita, bukan semata mengejar mereka tapi bisa melihat potensi perpajakannya,” ucapnya.

Untuk menangani wajib pajak yang bandel, upaya yang dilakukan DJP adalah penegakan hukum, sesuai dengan Pasal 23A UUD 1945. Dari situ ia menyebut roh pajak adalah memaksa agar keadilan dalam kehidupan berwarga negara bisa terbangun.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi dan UMKM DIY Agus Mulyono akan berusaha mendorong UMKM untuk berpartisipasi dalam amnesti pajak. “Dalam setiap kesempatan akan kami dorong mereka [UMKM ikut amnesti pajak],” tuturnya.

Ia mengakui Dinas belum melakukan pertemuan khusus dengan kalangan UMKM untuk menyosialisasikan amnesti pajak. Sosialisasi selama ini dilakukan bersamaan dengan acara pertemuan yang sudah ada dalam agenda Dinas dan kalangan pengusaha.

Advertisement
Kata Kunci : Amnesti Pajak UMKM Jogja
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif