Jogja
Rabu, 5 Oktober 2016 - 22:20 WIB

AMNESTI PAJAK : Sultan Bayar Tebusan, Berapa Nominalnya?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Amnesti pajak juga dilakukan Sultan.

Harianjogja.com, JOGJA – Gubernur DIY yang juga Raja Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan Hamengku Buwono X membayar tebusan sebagai wajib pajak dalam program pengampunan pajak. Fakta itu diketahui setelah rombongan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY menyerahkan surat pengampunan harta (SPH) di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Danurejan, Kota Jogja, Rabu (5/10/2016). Meski demikian, jumlah tebusan yang dibayarkan dirahasiakan dengan alasan setiap wajib pajak (WP) dilindungi undang-undang.

Advertisement

Kepala Kanwil Ditjen Pajak DIY Yuli Kristiyono menjelaskan, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X secara pribadi telah menyerahkan surat pernyataan harta (SPH) berikut surat setoran pajak (SSP) sekaligus membayarkan tebusannya pada Kamis (29/9/2016) pekan lalu. Ia sengaja menemui HB X, untuk menyerahkan surat keterangan pengampunan pajak karena sesuai aturan harus diberikan kepada WP sebelum 10 hari setelah menyerahkan SSP. Selain itu, kedatangannya di Gedhong Wilis sekaligus melaporkan update hasil capaian pengampunan pajak kepada HB X sebagai kepala daerah.

“Ngarso dalem, sudah menyampaikan SPT pekan kemarin, kalau tidak Rabu ya Kamis [pekan lalu]. Tugas dan kewajiban DJP harus dalam waktu paling lama 10 hari menyampaikan surat keterangan [pengampunan pajak],” terangnya di Kompleks Kepatihan, Rabu (5/10/2016).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif