SOLOPOS.COM - Ilustrasi jenazah. (JIBI/Solopos/Dok.)

Anak kubur ibu, pelaku mengalami gangguan jiwa.

Harianjogja.com, SLEMAN – Seorang pria penderita gangguan jiwa mengubur ibunya yang telah meninggal dunia di Dusun Sanggrahan, RT02/RW15 Tirtoadi, Mlati, Sleman. Polres Sleman bersama Biddokkes Polda DIY membongkar kuburan tersebut, pada Rabu (6/4/2016) malam. Identitas pria itu adalah Supriyono, 54, dan ibunya, Sukinah Sudi Pawiro berusia 80 tahun.

Promosi Semarang (Kaline) Banjir, Saat Alam Mulai Bosan Bersahabat

Kapolres Sleman AKBP Yulianto menjelaskan setelah mendapat laporan tersebut jajarannya langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP). Dalam sebuah ruangan rumah itu memang ditemukan gundukan tanah yang berbeda dengan lantai tanah di ruangan tersebut. Pihaknya meyakini bahwa Sukinah dikubur di lokasi tersebut. Sekitar pukul 19.30 WIB, bersama Biddokkes Polda DIY pihaknya membongkar kuburan tersebut.

Petugas secara hati-hati membongkar kuburan. Saat mencapai kedalaman sekitar 80 sentimeter sosok tubuh Sukinah mulai terlihat. Ketika ditemukan, kondisi Sukinah memang sudah dalam keadaan meninggal dunia. Melihat kondisi mayat, Sukinah diperkirakan meninggal pada Selasa (5/4/2016). Dari hasil pemeriksaan terhadap Supriyono, lansia itu dikubur pada Selasa (5/4/2016) malam.

“Kedalamannya itu hanya setinggi lutut, itu di dalam rumah karena kebetulan lantai tanah jadi dia [Supriyono] mudah membuat lubang,” ungkapnya.

Yulianto menegaskan, setelah Tim DVI Polda DIY memeriksa tubuh mayat, dari hasil analisis medis tidak ada tanda penganiayaan. Sehingga ia berani memastikan bahwa lansia itu murni meninggal dunia karena sakit lalu dikubur sendiri oleh anaknya yang menderita gangguan jiwa. Jenazah Sukinah tadi malam pun langsung dimandikan dan dimakamkan di tempat pemakaman umum yang hanya berjarak 50 meter dari rumahnya.

“Hasil pemeriksaan tidak ada pukulan benda tumpul atau sejenisnya. Murni meninggal dunia. Sehingga langsung kami serahkan ke keluarga untuk dimakamkan,” ucapnya.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Sepuh Siregar mengatakan, Supriyono yang menderita gangguan jiwa langsung dibawah ke RS Grhasia Pakem, Rabu (6/4/2016) malam untuk menjalani pemeriksaan. Pihaknya menunggu hasil pemeriksaan dari RS Grhsia Pakem. Jika dinyatakan normal maka Supriyono bisa dijerat dengan Pasal 181 KUHP karena dugaan menguburkan untuk menyembunyikan mayat.

“Kalau dia ternyata hasil pemeriksaan dia normal, tidak mengalami gangguan jiwa itu bisa dikenakan sembilan bulan,” kata Sepuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya