SOLOPOS.COM - Dua orang tahanan anak sedang asik bermain tenis meja di dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Rumah Tahanan Klas II B, Wonosari, Senin (10/4/2017). (JIBI/Irwan A. Syambudi)

Banyaknya anak-anak yang terlibat kasus pidana pada akhir-akhir ini membuat Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Wonosari semakin sesak

 

Promosi Tragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Banyaknya anak-anak yang terlibat kasus pidana pada akhir-akhir ini membuat Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Wonosari semakin sesak. LPKA pun terancam kelebihan kapasitas jika tidak segera diperluas.

Kepala LKPA Rutan Klas II B Wonosari Sri lestari mengatakan, LPKA saat ini terancam kelebihan kapasitas. Pasalnya saat ini tahanan anak di LPKA sudah mencapai 30, dan jumlah itu kemungkinan besar akan segera bertambah dalam waktu dekat. Pahadal kapasitas maksimal LPKA hanya untuk 35 tahanan anak.

“Kemarin itu dari Kejaksaan dan Pengadilan sudah mengabarkan pada kami kalau masih akan ada calon tahanan anak lagi, tapi kami belum tahu jumlahnya,” kata dia, Selasa (2/5/2017).

Terhitung sejak awal 2017 lalu penghuni LPKA memang naik dua kali lipat. Pada tahun sebelumnya hanya dihuni sekitar 12 sampai 15 anak, namun saat ini sudah mencapai 30 anak.

Sri mengatakan setelah diresmikan 2015 lalu, pada  2017 ini penghuni LPKA meningkat tajam seiring maraknya kasus pidana yang melibatkan anak-anak.

Di sisi lain, sejatinya kapasitas LPKA yang ideal adalah 30 tahanan anak, sehingga jika jumlah yang saat ini ditambah lagi akan menjadi penuh. Pasalnya dari enam kamar tahanan yang tersedia lima diantaranya hanya diperuntukkan untuk lima tahanan anak. Sementara satu lagi kamar yang lebih besar diperuntukkan untuk sekitar lima sampai 10 tahanan anak.

Untuk itu, pihaknya berupaya untuk segera ada perluasan ataupun renovasi LPKA, terlebih LPKA dituntut untuk menyediakan fasilitas yang ramah anak.

”Sudah saya komunikasikan dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM [Kanwil Kemenkumham] DIY. Dan Kepala Kanwil Kemenkumham juga sering ke sini [LPKA] untuk melihat kondisi langsung,” katanya.

Kepala Rutan Klas II B Wonosari Edi Junaedi menambahkan, status LKPA sebenarnya masih menumpang di Rutan Klas II B Wonosari. Padahal idealnya LPKA itu harus berdiri sendiri dan memiliki tempat sendiri terpisah dengan Rutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya