SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, BANTUL– Penetapan upah lembur oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul yang harus dibayar PT. Pertamina Training and Consulting (PT. C) kepada puluhan pekerja mobil tangki Pertamina pengangkut bahan bakar berbuntut panjang. PT. C menggugat Disnakertrans Bantul ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan (HIPK) Disnakertrans Bantul Sri Supriatini menyatakan gugatan itu disampaikan anak perusahaan PT. Pertamina tersebut akhir Juni lalu. Senin (25/8/2014) ini, dijadwalkan digelar sidang perdana sengketa tersebut.

Promosi Banjir Kiper Asing Liga 1 Menjepit Potensi Lokal

Gugatan itu dilayangkan PT. C setelah Disnakertrans Bantul menetapkan upah lembur senilai Rp2,7 miliar yang harus dibayar perusahaan plat merah itu kepada puluhan pekerja mobil tangki yang tidak lain karyawan PT.C. Dana sebesar itu dihitung sejak awak mobil tangki bekerja pada 2012 hingga Juli 2013.

Menurut Sri, ada sejumlah alasan, pihaknya menetapkan upah lembur tersebut. Pertama karena berpedoman pada UU Ketenagakerjaan Nomor 13/2003 serta Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 102 tahun 2004 yang mengamanahkan pemberian upah lembur bagi karyawan yang bekerja melebihi jam kerja.

“Alasan kami jelas merujuk undang-undang, silahkan kalau mereka menggugat,” terang Sri akhir pekan lalu.

Pada sidang perdana Senin, PT.C kata dia bakal menyampaikan materi gugatan di persidangan. Proses peradilan ini diperkirakan menelan waktu sekitar 5 bulan.

Selain menunggu porses hukum berjalan, pihaknya kini juga menempuh jalur mediasi dengan PT.C yang diikuti perwakilan Disnakertrans sebagai mediator. Forum penyelesaian sengketa ini dinamakan tripartit. Perwakilan PT.C sendiri hingga berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi. Perwakilan perusahaan juga tidak hadir saat acara mediasi yang dijadwalkan digelar akhir pekan lalu. (Baca Juga : Sengketa Kru Pertamina Terancam Berujung Pengadilan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya