SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi penertiban pedagang makanan (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, JOGJA- Anggaran jasa bongkar untuk keperluan penegakan peraturan daerah oleh Dinas Ketertiban Kota Jogja dinaikkan menjadi Rp2 miliar.

Angka ini tertuang dalam anggaran perubahan 2013 yang telah disahkan melalui rapat paripurna pada Senin (30/9/2013) malam.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Sudah ada kenaikan yang cukup signifikan untuk jasa bongkar dalam penegakan peraturan daerah. Pemerintah Kota Jogja memiliki dana yang cukup untuk penegakan perda,” kata Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Kota Jogja, Ali Fahmi, Selasa (1/10/2013).

Menurut dia, berbagai pelanggaran yang perlu segera ditertibkan tersebut di antaranya menara selular, reklame dan minimarket tidak berizin yang telah ditetapkan melalui putusan di pengadilan.

Pemerintah daerah memiliki waktu kurang dari tiga bulan untuk melakukan penertiban karena setelah ditetapkan sebagai Perda APBD Perubahan 2013, anggaran tersebut belum bisa langsung digunakan karena harus menunggu proses evaluasi oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X selama sekitar dua pekan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya