Jogja
Kamis, 7 Juli 2011 - 18:54 WIB

Anggota Dewan GK wajib kembalikan kelebihan uang perjalanan dinas

Redaksi Solopos.com  /  Budi Cahyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

WONOSARI—Pimpinan DPRD Gunungkidul mengeluarkan surat imbauan untuk jajaran anggota agar segera melunasi tagihan pengembalian kerugian keuangan daerah dari kelebihan penerimaan uang perjalanan dinas kegiatan sepanjang tahun 2010.

Berdasarkan hasil temuan audit Badan Periksa Keuangan (BPK) sebanyak 45 anggota DPRD Gunungkidul wajib melunasi pengembalian kelebihan uang perjalanan dinas yang harus diselesaikan pada akhir bulan Juli ini. Tercatat tidak lebih baru 12 anggota dewan yang sadar memenuhi tanggungjawabnya.

Advertisement

“Kami mengeluarkan surat imbauan kepada anggota dewan agar perintah pengembalian kerugian negara menjadi perhatian kepatuhan seluruh anggota. Sampai bulan ini yang sadar baru 12,” sentil Ketua DPRD Ratno Pintoyo kepada Harian Jogja, Kamis (7/7).

Nilai pengembalian uang diperkirakan mencapai sekitar Rp 440 juta. Dengan nilai pengembalian setiap anggota mulai dari Rp 7 juta hingga Rp 9,5 juta untuk beberapa kali kegiatan yang digelar sepanjang tahun 2010.

“Kami tekankan dalam surat itu agar anggota dewan patuh memenuhi kewajibannya sebelum mencapai deadline akhir bulan Juli ini. Ini penting agar jangan sampai molor dan temuan meningkat menjadi persoalan hukum,” lanjut Ratno.

Advertisement

Politisi PDIP ini juga menyebutkan baru tiga anggota Fraksinya dari total 11 orang yang sudah mematuhi.Mereka adalah Ratno Pintoyo senilai Rp 9,5 juta, Sugito dan Suharno. Sedangkan delapan anggota fraksi berlambang banteng moncong putih hingga kemarin belum menunjukkan adanya pengembalian.

Ketua Fraksi PDIP Supriyo Hermanto tidak menampik dirinya belum melakukan kewajiban pengembalian keuangan daerah yang diterima secara akumulasi setiap mengikuti kegiatan.

“Saya belum tapi dalam waktu dekat ini akan saya penuhi,” ujarnya usai mengikuti rapat kerja Komisi A beberapa waktu sebelumnya.

Advertisement

Surat berisikan peringatan itu dikirim Ketua DPRD melalui Sekretaris DPRD tersebut sudah sampai ke tangan 45 anggota dewan dari tujuh fraksi yang ada. Surat tersebut juga diberlakukan untuk sejumlah pegawai negeri sipil (pns) yang bertugas di Sekretaris DPRD yang nama namanya masuk daftar wajib mengembalikan. (Harian Jogja/Endro Guntoro)

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif