Harianjogja.com, JOGJA – Tingkat kepatuhan anggota DPRD DIY dalam melaporkan harta kekayaannya masih rendah. Pasalnya, berdasarkan data Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) mayoritas dewan tidak melaporkan daftar kekayaannya.
“Masih jauh, dan prosentasenya masih jauh dari memuaskan, karena kurang dari 50 persen,” kata Fungsional Direktorat LHKPN KPK Harun Hidayat, Rabu (16/4/2014).
Promosi Sejarah KA: Dibangun Belanda, Dibongkar Jepang, Nyaman di Era Ignasius Jonan
Menurut dia, anggota dewan sebagai pejabat publik sudah selayaknya melaporkan harta kekayaannya. Adapun pelaporannya dilakukan 2 kali dalam satu periode jabatan. Yakni, saat akan menjabat anggota dewan serta saat memasuki masa purna tugas.
“Kenyataannya, di data kami masih sedikit anggota dewan yang tidak melaporkan harta kekayaannya pada saat akan menjabat anggota dewan beberapa tahun yang lalu,” ungkapnya.
Akibat minimnya partisipasi terhadap kepatuhan tersebut, maka KPK selaku pengawas kesulitan untuk mendeteksi perkembangan kekayaan yang dimiliki angggota DPRD DIY periode 2009-2014. Sehingga, dibutuhkan partisipasi masyarakat untuk berperan dalam pengawasan tersebbut.
“Bagaimana kita akan melakukan deteksi kalau kekayaan awal tidak pernah dilaporkan. Untuk itu, perlu peran dari masyarakat. Kalau ada yang mencurigakan, silahkan laporkan,” tegas dia.