Jogja
Sabtu, 16 Maret 2013 - 16:00 WIB

Anggota KAI Sulit Dampingi Klien

Redaksi Solopos.com  /  Esdras Ginting  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi/dok

Ilustrasi/dok

SLEMAN—Anggota Konggres Advokat Indonesia (KAI) DIY kerapkali kesulitan mendampingi kliennya dalam sejumlah pengadilan terutama Pengadilan Agama. Pasalnya hakim seringkali mempersoalkan berita acara sumpah yang harus dilakukan KAI di depan organisasi yang mengangkatnya atau pengadilan tinggi.

Advertisement

Ketua DPD KAI DIY, Aprillia Supaliyanto saat ditemui di sela-sela Musda II KAI DIY mengatakan problem sumpah hampir terjadi di semua daerah di DIY. “Di Kulonprogo ada, Bantul itu yang paling banyak kasusnya. Jadi ada hakim yang masih mempermasalahkan sumpah advokat, terutama di pengadilan agama sering terjadi. Akibatnya kami advokat KAI kesulitan mendampingi klien,” ungkapnya kepada Harian Jogja, di Sahid Rich Hotel, Sabtu (16/3).

Ketika KAI mencoba memprotes, kata dia, kerapkali hakim beralasan hanya menjalankan perintah. Karena merujuk pada pasal 4 ayat 1 UU No.18/2003 tentang Advokat, setiap advokat harus bersumpah di hadapan organisasi yang mengangkatnya, dalam hal ini pengadilan tinggi.

Sementara hingga saat ini anggota KAI belum pernah diberikan tempat untuk melakukan sumpah terbuka itu di hadapan pengadilan tinggi. Mahkamah Agung hanya memberikan wewenang itu kepada Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Advertisement

Ia mengatakan kondisi itu berdampak pada klien yang harus berurusan dengan hukum. Kendala pendampingan membuat klien tidak mendapatkan keadilan. Seharusnya, kata dia, setiap hakim tidak semata memperhatikan formal semata namun juga nilai keadilan di tengah masyarakat.

“Selalu ditanyakan berita acara sumpah, jika ditelaah itu apa dasarnya sumpah, di tingkat internasional itu dipertanyakan rata-rata cukup ID card, KTA, lagian advokat bukan urusan pemerintah lagi,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : KAI Klien Pengadilan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif