SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, KULONPROGO- Salah satu peserta seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Biasmara, melaporkan proses seleksi ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, karena dinilai cacat hukum.

“Pada Kamis, 31 Oktober kami melaporkan proses seleksi calon anggota legislatif ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta melalui pos. Yang dilaporkan ke DKPP yakni pihak yang bertanggung jawab atas lolosnya anggota KPU Kulonprogo yang masih aktif menjadi Kepala Desa Depok,” kata Biasmara, Jumat (1/11/2013).

Promosi Mimpi Prestasi Piala Asia, Lebih dari Gol Salto Widodo C Putra

Ia mengatakan laporan tersebut karena putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY yang meloloskan anggota KPU Kulonprogo Budi Priyanto, Kepala Desa Depok, Kecamatan Panjatan, yang masih aktif.

“Pascapengiriman pengaduan tersebut, kami belum menerima balasan dari DKPP. Mungkin berkas kiriman belum sampai atau masih dalam proses kajian. Namun, kami sangat menunggu mekanisme yang akan dilakukan KPU pusat,” katanya.

Menurut dia, ada mekanisme yang tidak benar dalam seleksi penerimaan anggota KPU Kulonprogo. Salah satunya ada standar ganda dalam hal pendaftaran peserta. Ini merupakan fakta hukum yang terus muncul dalam proses seleksi sampai pelantikan.

Ia mengatakan permasalahan yang dimaksud adalah adanya penafsiran yang berbeda dalam hal seleksi administrasi calon peserta KPU kabupaten, khususnya menyangkut peserta seleksi yang masih menjabat kepala desa.

Saat itu Kades Tayuban Slamet Rahardjo diwajibkan untuk mengundurkan diri dari jabatannya, sejak proses awal pendaftaran. Namun, hal ini berbeda denga Budi Priyana, Kades Depok, Kecamatan Panjatan, yang kini terpilih menjadi anggota KPU Kulonprogo.

“Atas fakta itu, kami laporkan ke DKPP Jakarta. Menurut kami, tahapan tersebut tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum yakni pasal 11 (i),” kata Biasmara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya