Jogja
Sabtu, 2 November 2013 - 10:54 WIB

Anggota KPU Kulonprogo Masih Jabat Kades Dilaporkan ke Dewan Kehormatan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, KULONPROGO- Salah satu peserta seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Biasmara, melaporkan proses seleksi ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, karena dinilai cacat hukum.

“Pada Kamis, 31 Oktober kami melaporkan proses seleksi calon anggota legislatif ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta melalui pos. Yang dilaporkan ke DKPP yakni pihak yang bertanggung jawab atas lolosnya anggota KPU Kulonprogo yang masih aktif menjadi Kepala Desa Depok,” kata Biasmara, Jumat (1/11/2013).

Advertisement

Ia mengatakan laporan tersebut karena putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY yang meloloskan anggota KPU Kulonprogo Budi Priyanto, Kepala Desa Depok, Kecamatan Panjatan, yang masih aktif.

“Pascapengiriman pengaduan tersebut, kami belum menerima balasan dari DKPP. Mungkin berkas kiriman belum sampai atau masih dalam proses kajian. Namun, kami sangat menunggu mekanisme yang akan dilakukan KPU pusat,” katanya.

Menurut dia, ada mekanisme yang tidak benar dalam seleksi penerimaan anggota KPU Kulonprogo. Salah satunya ada standar ganda dalam hal pendaftaran peserta. Ini merupakan fakta hukum yang terus muncul dalam proses seleksi sampai pelantikan.

Advertisement

Ia mengatakan permasalahan yang dimaksud adalah adanya penafsiran yang berbeda dalam hal seleksi administrasi calon peserta KPU kabupaten, khususnya menyangkut peserta seleksi yang masih menjabat kepala desa.

Saat itu Kades Tayuban Slamet Rahardjo diwajibkan untuk mengundurkan diri dari jabatannya, sejak proses awal pendaftaran. Namun, hal ini berbeda denga Budi Priyana, Kades Depok, Kecamatan Panjatan, yang kini terpilih menjadi anggota KPU Kulonprogo.

“Atas fakta itu, kami laporkan ke DKPP Jakarta. Menurut kami, tahapan tersebut tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum yakni pasal 11 (i),” kata Biasmara.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif