SOLOPOS.COM - Ilustrasi sidang. (Istimewa)

Solopos.com, GUNUNGKIDUL — Anggota Polsek Girisubo, Muhammad Kharisma Anugerah, 28, yang menjadi terdakwa kasus penembakan terhadap seorang pemuda bernama Aldi Aprianto, 17, menjalani sidang perdana di Pengadilan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (3/8/2023).

Dalam kasus penembakan itu, korban yang merupakan warga Dusun Wuni, Nglindur, Gunungkidul itu meninggal dunia.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Humas Pengadilan Negeri Wonosari, Bima Adiwibowo, mengatakan pelaksanaan sidang kasus tertembaknya warga Kalurahan Nglindur, Girisubo dilakukan secara online. Hal ini karena pengadilan masih memberlakukan sidang secara online yang dimulai saat pandemi Covid-19 lalu.

“Sidang online masih berlaku. Apalagi hakim bersama dengan Jaksa Penuntut Umum juga telah bersepakat. Untuk terdakwa menjalani sidang dari Lapas Wonosari,” kata Bima kepada wartawan, Kamis siang.

Meski berlangsung secara online, tetapi upaya pengamanan juga lebih diperketat. Dia berdalih kasus yang diperkarakan menjadi perhatian publik sehingga perlu diantisipasi untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan.

“Untuk sidang pertama agenda pembacaan dakwaan. Tahapan selanjutnya pemeriksaan saksi-saksi yang dilaksanakan Kamis pekan depan,” katanya.

Proses sidang yang dimulai pukul 10.25 WIB berjalan dengan singkat selesai sekitar 10.40 WIB. Adapun materi berkaitan dengan dakwaan terkait dengan kronologi insiden penembakan hingga berujung hilangnya nyawa korban.

JPU dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Nur Rahmat menyebut terdakwa mengabaikan peringatan sebelum insiden penembakan terjadi. Saat kejadian, Kharisma berada di atas panggung musik bersama sejumlah aparat lainnya. Masing-masing dari mereka dibekali dengan senjata api jenis laras panjang.

Ketika keributan terjadi di area luar panggung, salah satu rekan Kharisma maju ke depan, bermaksud melepas tembakan guna membubarkan massa. Senjata tersebut diketahui sudah berisi peluru.

Namun belum sempat ditembakkan, Kharisma meminta senjata tersebut. Rekannya pun lantas memperingatkan jika senjata sudah berisi peluru dan sudah dikokang.

“Terdakwa diketahui mengerti namun tidak mengecek kunci dari senjata tersebut,” kata Nur.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Polisi Pelaku Penembakan Warga Girisubo Jalani Sidang Perdana secara Online

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya