Jogja
Senin, 9 Januari 2023 - 19:09 WIB

Angka Dispensasi Nikah di DIY Tinggi, Paling Banyak di Sleman & Gunungkidul

Stefani Yulindriani Ria S. R  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pernikahan. (Freepik).

Solopos.com, JOGJA — Jumlah kasus dispensasi nikah di Daerah Istimewa Yogyakarta masih tinggi. Selama 2022, Kementerian Agama DIY mencatata ada 556 orang yang melakukan pernikahan berdasarkan dispensasi.

Berdasarkan data dari Kantor Urusan Agama di wilayah Kemenag DIY, dari 556 orang yang menikah dengan dispensasi itu terdiri dari 188 orang laki-laki dan 368 orang perempuan. Sedangkan berdasarkan daerahnya jumlah pernikahan dengan dispensasi nikah paling banyak terjadi di Kabupaten Sleman dengan 190 orang.

Advertisement

Kemudian di Kabupaten Gunungkidul ada 141 orang, Kabupaten Bantul ada 137 orang, Kabupaten Kulonprogo ada 46 orang, dan Kota Jogja ada 42 orang.

Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY, Zuli Marpuji, mengatakan pihaknya terus berupaya melakukan pendampingan untuk mengurangi tingginya angka pernikahan dengan dispensasi. Pernikah dengan dispensasi dilakukan bagi calon pengantin yang usianya di bawah 19 tahun.

Advertisement

Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY, Zuli Marpuji, mengatakan pihaknya terus berupaya melakukan pendampingan untuk mengurangi tingginya angka pernikahan dengan dispensasi. Pernikah dengan dispensasi dilakukan bagi calon pengantin yang usianya di bawah 19 tahun.

Meski calon pengantin berusia di bawah 19 tahun, namun tidak semuanya berada di usia anak. Beberapa di antaranya ada dalam rentang usia lebih dari 18 tahun, namun di bawah 19 tahun. Sehingga perlu mengajukan dispensasi untuk melangsungkan pernikahn.

“Berdasarkan data  Kemenag DIY total ada 556 permohonan dispensasi nikah. Dispensasi itu di dalamnya ada usia lebih dari anak. Anak kan di bawah 18, itu di bawah 19. Dispensasi di bawah 19. Tidak bisa murni kita sampaikan pernikahan anak, tetapi ada usia anak,” katanya, Minggu (8/1/2023).

Advertisement

Sedangkan dalam UU No.35/2014 tentang Perubahan atas UU No.23/2022 tentang Perlindungan Anak menyatakan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan.

Dia menyampaikan untuk menekan jumlah pernikahan usia anak, pihaknya melakukan pendampingan di tingkat sekolah. Para siswa dan siswi di sekolah perlu diberi edukasi terkait kesehatan sistem reproduksi. Selain itu juga dikuatkan sekolah ramah anak serta mendorong sekolah untuk melakukan pemenuhan hak anak.

“Itu menjadi sasaran kami [penurunan pernikahan usia anak], misal dengan percepatan sekolah di DIY semua sekolah ramah anak, pemenuhan hak anak, hak anak disekolah terpenuhi,” katanya.

Advertisement

Zuli juga menyampaikan DP3AP2 DIY berupaya mendorong setiap sekolah menjadi sekolah ramah anak, sehingga pemenuhan hak anak dapat terjamin. Untuk mewujudkannya, DP3AP2 DIY pun memberikan penyuluhan terkait hak anak. Selain itu, dapat pula memfasilitasi kreativitas tiap anak. Dengan terpenuhinya hak anak, menurutnya dapat menekan jumlah pernikahan usia anak.

“Kami lebih ke pendampingan perubahan perilaku di sekolah dan masyarakat,” terang Zuli.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul 556 Pasangan Ajukan Dispensasi Nikah di DIY, Didominasi Usia Belia

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif