Jogja
Jumat, 20 Januari 2023 - 23:16 WIB

Angkutan Sampah Ilegal Beroperasi di TPST Piyungan, Razia Akan Digencarkan

Andreas Yuda Pramono  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pekerja memindahkan tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan, Bantul, DI Yogyakarta, Kamis (12/5/2022). Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dan warga Piyungan bersepakat membuka kembali TPST Piyungan dengan poin utama pengolahan lindi atau air pada sampah oleh Balai Prasarana dan Pemukiman Wilayah (BPPW) agar tidak mencemari lingkungan sekitar. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/foc.

Solopos.com, BANTUL — Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Daerah Istimewa Yogyakarta berencana merazia angkutan sampah di TPST Piyungan. Razia ini digelar karena sampai saat ini masih ada angkutan sampah ilegal yang masuk ke TPST.

Kasi Pengumpulan dan Pengangkutan BPS DLHK DIY, Sujarnoko, mengatakan operasi tersebut bekerja sama dengan beberapa pihak seperti Satpol PP di tiga daerah yaitu Jogja, Sleman, dan Bantul.

Advertisement

Operasi gabungan penertiban sampah yang masuk ke TPST Piyungan merupakan tindak lanjut dari tugas dan fungsi kami untuk melakukan pengawasan terhadap angkutan sampah yang dilakukan baik oleh pemerintah kabupaten kota maupun penyedia jasa angkutan sampah swasta. Khususnya yang masuk ke TPST Piyungan,” kata Sujanarko ditemui di kantornya pada Rabu (18/1/2023).

Sujanarko mengatakan angkutan sampah yang masuk ke TPST Piyungan harus memenuhi beberapa syarat atau standar yang telah ditetapkan.

Advertisement

Sujanarko mengatakan angkutan sampah yang masuk ke TPST Piyungan harus memenuhi beberapa syarat atau standar yang telah ditetapkan.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi seperti truk berpengungkit atau hidrolis, tertutup terpal ketika perjalanan menuju sumber sampah seperti Depo atau TPST Piyungan, dan tidak terdapat kebocoran pada bak sehingga lindi tidak menetes di jalanan.

“Dalam perjanjian kerja sama pengelolaan sampah rumah tangga regional DIY itu angkutan sampah yang masuk ke TPST Piyungan harus mempunyai surat rekomendasi. Surat tersebut menjadi kewenangan tiap pemerintah kabupaten,” katanya.

Advertisement

Dia menuturkan dinasnya akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan surat angkutan sampah yang masuk ke TPST. Apabila angkutan tersebut telah terdaftar dalam sistem milik DLHK DIY maka bisa masuk ke TPST untuk menimbang dan membongkar sampah. Begitu juga sebaliknya. Meski demikian, angkutan sampah yang belum terdaftar masih diberi toleransi.

“Kalau angkutan sampah belum daftar ke kami maka kami tolak. Tapi dalam pelaksanaanya bisa juga tidak langsung kami tolak. Masih ada sekitar dua kali kesempatan untuk mereka masuk. Jadi untuk sementara kami timbang dan kami beri surat peringatan serta pernyataan agar segera mengurus surat rekomendasi,” ucapnya.

Lebih lanjut, dia menuturkan terdapat toleransi lain terkait syarat angkutan sampah. Angkutan sampah pikap non-hidrolis milik warga Piyungan masih bisa masul. Hal tersebut berkaitan dengan kondusifitas TPST.

Advertisement

“Satpol PP mengusulkan agar mempertimbangkan dampak apabila mereka menertibkan angkutan sampah dengan mengacu pada Perda, dalam arti angkutan sampah non-hidrolis tidak boleh masuk. Mereka mengusulkan agar warga diajak diskusi untuk mengakomodasi kemauan mereka. Baru setelahnya dicarikan solusinya bersama-sama,” lanjutnya.

Sujanarko menceritakan pihaknya pernah menemui angkutan sampah pikap non-hidrolis dari luar provinsi masuk dan membongkar sampah. Keberadaan angkutan tersebut tidak terdeteksi petugas karena melalui jalan keluar atau bagian belakang.

“Masuknya itu lewat belakang jembatan timbang. Operator kami kan fokusnya ke angkutan lain yang masuk lewat depan. Nah, angkutan tersebut ketahuan setelah petugas di dermaga memfoto; ternyata pelatnya bukan dari Jogja. Ketika kami cek dicatatan juga tidak ada. Mau kami tindak lanjuti juga sulit karena petugas memfoto setelah pickup tersebut sudah selesai bongkar dan mau pulang,” pungkasnya.

Advertisement

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Dianggap Banyak yang Ilegal, Armada Sampah yang Masuk ke TPST Piyungan Bakal Dirazia

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif