SOLOPOS.COM - Ilustrasi (google image)

Ilustrasi (google image)

GUNUNGKIDUL—Kendaraan angkutan umum di Gunungkidul diharapkan mengikuti uji KIR di Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo). Uji KIR itu dianggap sebagai bagian dari menjaga keselamatan penumpang.

Promosi Ada BDSM di Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswa UMY

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Gunungkidul Nanang Putranto mengatakan masih ada angkutan umum yang jarang uji KIR.

“Biasanya kendaraan yang lebih sering nganggur dan tidak aktif,” kata Nanang kepada Harian Jogja, Selasa (4/11/2012). Nanang mengatakan uji KIR perlu dilakukan setiap enam bulan sekali.

Nanang mengatakan pengujian itu penting karena berkaitan dengan keselamatan penumpang. Menurutnya, sebaliknya, tidak sedikit angkutan umum di Gunungkidul yang rutin melakukan pengujian. Kebanyakan dari mereka masih sering digunakan di jalan raya.

“Perawatan kendaraan itu sangat perlu,” katanya. Sementara itu, Nanang mengatakan sekitar 70% kendaraan barang di Gunungkidul rutin melakukan uji KIR. Pengujian ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya