SOLOPOS.COM - Tim dari Angkasa Pura I membongkar paksa rumah warga terdampak Bandara Kulonprogo namun belum dibongkar oleh pemiliknya, Senin (27/11/2017) pagi. (Uli Febriarni/JIBI/Harian Jogja)

Masih ada 42 kepala keluarga yang masih mempertahankan lahan dan rumahnya di Desa Palihan dan Glagah

Harianjogja.com, JOGJA-Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DIY mengimbau kepada PT Angkasa Pura I (AP I) dan Pemerintah Kabupaten Kulonprogo untuk menunda pembongkaran massal rumah warga yang masih menolak pembangunan New Yogyakarta Internasional Yogyakarta (NYIA) di Temon, Kulonprogo.

Promosi Ayo Mudik, Saatnya Uang Mengalir sampai Jauh

Alasan permintaan penundaan karena pekan depan adalah masa pelaksanaan ujian akhir semester (UAS) dan sebagian warga terdampak yang menolak memiliki anak-anak sekolah.”Kami mengimbau PT Angkasa Pura I menunda rencana pembongkaran guna memberikan suasana belajar yang relatif tenang kepada anak-anak yang sedang menghadapi UAS,” kata Kepala ORI Perwakilan DIY Budhi Masthuri, Sabtu (2/12/2017).

PT AP I sudah mewanti-wanti agar warga segera mengosongkan lahan dan rumahnya, bahkan upaya pembongkaran paksa akan dilakukan pada Senin (4/12/2017) pekan depan jika warga masih tetap bertahan. AP I beralasan setelah putusan pengadilan, lahan yang ada di wilayah bakal bandara menjadi milik AP I dan akan digunakan untuk pembangunan bandara.

Upaya pembongkaran ini sempat dilakukan pada Senin (27/11/2017) pekan lalu. AP I bersama aparat kepolisian mendobrak paksa pintu dan jendela rumah warga. Bahkan, aliran listrik ke lokasi rumah warga yang berkukuh mempertahankan lahan dan rumahnya diputus. Pembongkaran massal akan kembali dilakukan Senin besok.

Masih ada 42 kepala keluarga yang masih mempertahankan lahan dan rumahnya di Desa Palihan dan Glagah. Mereka sudah mengadukan tindakan aparat ke ORI Perwakilan DIY.

Budhi mengatakan, setelah menerima laporan warga, pihaknya sudah meminta keterangan warga serta investigasi lapangan pada Rabu pekan lalu. Rabu depan, pihaknya akan minta klarifikasi kepada sejumlah pihak terkait aduan warga dan data hasil pantauan ORI. Pihak yang akan dimintai klarifikasi di antaranya AP I, Perusahaan Listrik Negara (PLN), Polsek, dan Pemerintah Kulonprogo.

Karena itu, selain alasan UAS, imbauan ORI untuk menunda pembongkaran massal ini karena ORI sedang melakukan pemeriksaan atas laporan warga. “Kami harap ditunda dulu sampai pemeriksaan Ombudsman RI DIY selesai,” ujar Budhi.

Ia menyatakan, fokus pemeriksaan adalah pada proses pengosongan yang dikeluhkan warga. Budhi mengaku belum bisa menyampaikan ada dan tidaknya pelanggaran dari aparat terkait pengosongan massal tersebut. Pihaknya akan terus menginventarisasi data dan informasi.

“Hasil investigasi akan kami simpulkan secepatnya, agar kedua pihak baik Angkasa Pura I mau pun warga terdampak terpenuhi rasa kepastian hukum dan keadilannya,” ungkap dia.

Penanggung Jawab Proyek NYIA Sujiastono saat dimintai tanggaannya mengatakan agar imbauan ORI DIY tersebut ditanyakan ke Pemerintah Kabupaten Kulonprogo. Sebelumnya, Sujiastono menyatakan batas toleransi pengosongan lahan pada Senin pekan depan. Pihaknya sudah menyiapkan perobohan paksa bagi warga yang masih tinggal di lahan bakal bandara yang sudah mendapat izin penetapan lokasi (IPL) untuk dibangun bandara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya