SOLOPOS.COM - Proyek Apartemen Puri Notoprojo di Balerejo yang disegel Satpol PP Kota Jogja, Kamis (4/5/2017). (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Pemerintah Kota Jogja menyegel proyek apartemen di Kampung Balirejo, Kelurahan Muja-muju, Kecamatan Umbulharjo, Kamis (4/5/2017)

Harianjogja.com, JOGJA– Kontraktor pembangun apartemen di Balirejo Mujamuju Jogja mengakui masih memproses perizinan.

Promosi Ada BDSM di Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswa UMY

Pemerintah Kota Jogja menyegel proyek apartemen di Kampung Balirejo, Kelurahan Muja-muju, Kecamatan Umbulharjo, Kamis (4/5/2017).

Calon apartemen itu rencananya akan dibangun 320 unit. Kontraktor pembangunan apartemen yang dinamai Puri Notoprojo tersebut adalah PT Abyudaya Tata Anugerah Mandiri.

General Affair PT.Abyudaya Tata Anugerah Mandiri, Aan Juanda mengatakan sampai kemarin pihaknya belum mulai pembangunan.

Aktifitas yang dilakukan hanya membangun pagar dan gorong-gorong. “Bangunan gorong-gorong bukan bagian dari bangunan utama apartemen, kami bangun karena ada air pembuangan yang merembes sehingga perlu diperbaiki dan dibuatkan saluran,” kata Aan, Kamis (4/5/2017).

Aan mengatakan proses izin apartemen masih dilakukan. Saat ini pihaknya masih dalam proses analisi dampak lingkungan (Amdal). Ia berharap diberikan ruang dialog dengan warga yang menolak rencana pembangunan calon apartemen tersebut.

Warga sekitar calon apartemen sebelumnya mendesak agar pembangunan apartemen dihentikan karena khawatir berdampak pada lingkungan sekitar. Warga sudah memasang spanduk penolakan sampai menemui Satpol PP Kota Jogja.

Beberapa kekhawatiran warga di antaranya soal air muka tanah yang menurun, pancaran sinar matahari ke area pemukiman terhalang apartemen, limbah apartemen yang dikhawatirkan mencemari Sungai Gajah Wong, dan arus lalu lintas Jalan Balirejo tersendat karena jalan itu adalah jalan kampung yang tidak terlalu lebar.

Aan berharap ada ruang dialog untuk menjelaskan kekhawatiran warga. Dalam sosialisasi, pihaknya juga selalu menghadirkan sejumlah pihak yang berwewenang, salah satunya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menjawab kekhawatiran pencemaran lingkungan.

Kepala Divisi Pemantauan dan Investigasi, Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja, Baharudin Kamba mengapresiasi langkah Satpol PP menyegel apartemen yang belum berizin tersebut.

Beberapa hari sebelum warga mendatangi Satpol PP, Kamba mengaku sudah mengirimkan surat kepada Satpol PP agar ada penertiban.

Kamba berharap tindakan tegas Satpol PP terus dilakukan ke semua yang melanggar Perda, baik apartemen, hotel, menara telekomunikasi, hingga toko modern berjejaring.

Forpi mensinyalir masih ada proyek apartemen yang belum berizin dan sudah mulai di bangun, salah satunya di Jalan Lowanu, Umbulharjo.

Dalam pemantauannya kemrin, calon apartemen di Jalan Lowanu sudah mulai bangun pondasi. Pihaknya sudah menanyakan langsung soal izinnya dan dijawab masih dal proses. “Kami akan merekomendasikan Satpol PP untuk meninjau calon apartemen di Jalan Lowanu,” kata Kamba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya